Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Polres Bulukumba Ungkap Kasus Persetubuhan dan Aborsi Anak, 5 Tersangka Dibekuk

Editor: misno

12/09/2025 18:07
in KRIMINAL, TRENDING
0
Polres Bulukumba Ungkap Kasus Persetubuhan dan Aborsi Anak, 5 Tersangka Dibekuk
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, BULUKUMBA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang berujung tragis pada tindakan aborsi.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan peran masing-masing. empat diantaranya sudah diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.

Empat tersangka yang telah ditangkap adalah NR (49), SS (43), HF (33), dan RA (17). Sementara itu, RS (28) masih berstatus buron dan dalam pencarian pihak kepolisian.

Kasus ini terkuak setelah korban, NU (16), seorang pelajar SMK, bersama orang tuanya melaporkan kejadian ini ke Polres Bulukumba pada Rabu (10/9/2025).

Dari hasil penyelidikan mendalam, diketahui NU hamil akibat hubungan terlarang dengan RA (17), yang juga masih berstatus pelajar.

Aksi aborsi yang dilakukan secara ilegal tersebut terjadi pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 23.00 WITA disebuah rumah kos yang terletak di Kecamatan Ujung Bulu. Janin yang diperkirakan berusia sekitar delapan bulan digugurkan dalam kondisi sudah meninggal dunia.

Setelah itu, janin dibawa ke Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, dan dikuburkan dibelakang rumah salah satu pelaku untuk menghilangkan jejak.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali SSos, menjelaskan bahwa tim gabungan langsung bergerak cepat setelah menerima laporan korban.

“Usai menerima laporan korban, tim gabungan bergerak cepat mengamankan para pelaku serta mengevakuasi janin kerumah sakit untuk kepentingan penyelidikan dan visum,” ungkapnya Jumat (12/9/2025).

Peran masing-masing tersangka :NR (49) ibu dari RA, yang menginisiasi aborsi dengan mengintimidasi korban dan membawanya kelokasi. Sedangkan SS (43) penjaga kos, yang menyediakan tempat aborsi, mencari bidan, memesan obat penggugur kandungan, serta membayar jasa bidan. Dan HF (33) seorang bidan, yang membantu memasukkan obat kedalam mulut dan kemaluan korban, membersihkan serta membungkus bayi, lalu menerima bayaran Rp300.000. Sedangkan RS (28) merupakan kakak RA, yang ikut mendampingi korban saat aborsi serta membawa dan menguburkan bayi (saat ini masih dalam pencarian). Dan RA (17), selain sebagai pelaku persetubuhan, juga terlibat dalam proses penguburan bayinya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, perkara ini telah ditingkatkan ketahap penyidikan. Penyidik sudah menetapkan lima orang tersangka berdasarkan peran masing-masing,” tegas Kasat Reskrim.

Empat tersangka, yakni NR, SS, HF, dan RA, dijerat dengan Pasal 77A jo Pasal 45A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 428 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55, 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Saat ini, tiga tersangka perempuan telah ditahan di Rutan Polres Bulukumba. Sementara RA (17), karena masih berstatus anak dibawah umur, penanganannya dilakukan secara khusus sesuai aturan peradilan anak.

Polisi terus memburu tersangka RS dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus keji ini.

Reporter: Sapriaris

Post Views: 129
Tags: 5 TersangkaAborsi AnakDibekukPolres BulukumbaUngkap Kasus Persetubuhan
Previous Post

Negara Rugi Rp41 Miliar, Mahasiswa Desak APH Usut TPPU Samsul Tarigan

Next Post

Polantas Menyapa Santri, Wujudkan Budaya Tertib Lalu Lintas di Pondok Pesantren

Next Post

Polantas Menyapa Santri, Wujudkan Budaya Tertib Lalu Lintas di Pondok Pesantren

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Gratis! Layanan Darurat 112,  24 Jam  Segera Hadir di Bulukumba

Gratis! Layanan Darurat 112,  24 Jam  Segera Hadir di Bulukumba

12/09/2025 23:42
Kadis Kesehatan Manggarai Turun Langsung ke Puskesmas, Fokus “Belanja Masalah”

Kadis Kesehatan Manggarai Turun Langsung ke Puskesmas, Fokus “Belanja Masalah”

12/09/2025 23:29
Blokir Administrasi Resmi Dibuka, PWI Menatap Era Baru di Tangan Akhmad Munir

PWI Kembali Bernaung di Kemenkumham, Lembar Baru, Luka Lama, dan Seruan Persatuan Wartawan

12/09/2025 21:51
Ranperda Penyertaan Modal Masuk Propemperda 2025, DPRD Langkat Buka Jalan Baru untuk BUMD

Ranperda Penyertaan Modal Masuk Propemperda 2025, DPRD Langkat Buka Jalan Baru untuk BUMD

12/09/2025 21:25

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (27)
  • AGRIBISNIS (44)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,445)
  • Desa Kita (6)
  • EKONOMI (570)
  • HUKUM (996)
  • INSFRASTRUKTUR (286)
  • INTERNASIONAL (504)
  • KRIMINAL (422)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (695)
  • OLAHRAGA (618)
  • OPINI (34)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,211)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (494)
  • RAGAM (168)
  • TRENDING (1,957)
  • UMUM (609)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com