INformasinasional.com, BULUKUMBA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang berujung tragis pada tindakan aborsi.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan peran masing-masing. empat diantaranya sudah diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.
Empat tersangka yang telah ditangkap adalah NR (49), SS (43), HF (33), dan RA (17). Sementara itu, RS (28) masih berstatus buron dan dalam pencarian pihak kepolisian.
Kasus ini terkuak setelah korban, NU (16), seorang pelajar SMK, bersama orang tuanya melaporkan kejadian ini ke Polres Bulukumba pada Rabu (10/9/2025).
Dari hasil penyelidikan mendalam, diketahui NU hamil akibat hubungan terlarang dengan RA (17), yang juga masih berstatus pelajar.
Aksi aborsi yang dilakukan secara ilegal tersebut terjadi pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 23.00 WITA disebuah rumah kos yang terletak di Kecamatan Ujung Bulu. Janin yang diperkirakan berusia sekitar delapan bulan digugurkan dalam kondisi sudah meninggal dunia.
Setelah itu, janin dibawa ke Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, dan dikuburkan dibelakang rumah salah satu pelaku untuk menghilangkan jejak.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali SSos, menjelaskan bahwa tim gabungan langsung bergerak cepat setelah menerima laporan korban.
“Usai menerima laporan korban, tim gabungan bergerak cepat mengamankan para pelaku serta mengevakuasi janin kerumah sakit untuk kepentingan penyelidikan dan visum,” ungkapnya Jumat (12/9/2025).
Peran masing-masing tersangka :NR (49) ibu dari RA, yang menginisiasi aborsi dengan mengintimidasi korban dan membawanya kelokasi. Sedangkan SS (43) penjaga kos, yang menyediakan tempat aborsi, mencari bidan, memesan obat penggugur kandungan, serta membayar jasa bidan. Dan HF (33) seorang bidan, yang membantu memasukkan obat kedalam mulut dan kemaluan korban, membersihkan serta membungkus bayi, lalu menerima bayaran Rp300.000. Sedangkan RS (28) merupakan kakak RA, yang ikut mendampingi korban saat aborsi serta membawa dan menguburkan bayi (saat ini masih dalam pencarian). Dan RA (17), selain sebagai pelaku persetubuhan, juga terlibat dalam proses penguburan bayinya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, perkara ini telah ditingkatkan ketahap penyidikan. Penyidik sudah menetapkan lima orang tersangka berdasarkan peran masing-masing,” tegas Kasat Reskrim.
Empat tersangka, yakni NR, SS, HF, dan RA, dijerat dengan Pasal 77A jo Pasal 45A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 428 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55, 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Saat ini, tiga tersangka perempuan telah ditahan di Rutan Polres Bulukumba. Sementara RA (17), karena masih berstatus anak dibawah umur, penanganannya dilakukan secara khusus sesuai aturan peradilan anak.
Polisi terus memburu tersangka RS dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus keji ini.
Reporter: Sapriaris