INformasinasional.com, Gowa — Suasana Mapolres Gowa tegang namun penuh ketegasan saat Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., memimpin press release pada Selasa, 9 Desember 2025.
Dalam agenda tersebut, ia mengumumkan keberhasilan jajaran Polres Gowa melumpuhkan SFA, terduga predator anak kambuhan yang kembali mencabuli bocah berusia 10 tahun di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Kasus ini bermula dari bujuk rayu pelaku yang menawarkan uang Rp5.000 kepada korban. Dengan iming-iming tersebut, pelaku membawa bocah itu ke sebuah rumah kosong sebelum melakukan aksi bejatnya.
Usai mencabuli korban, SFA bahkan mengancam agar perbuatannya tidak dibocorkan.
“Jangan beritahu mamamu, atau saya pukul kamu.”
Pelaku kemudian menurunkan korban jauh dari rumah. Beruntung, korban ditemukan oleh pamannya, yang langsung melaporkan peristiwa ini ke Polres Gowa.
Mendapat laporan, penyidik Polres Gowa bergerak cepat. Pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi, hingga penelusuran jejak pelaku dilakukan secara intensif. Upaya itu membuahkan hasil setelah tim gabungan Polres Gowa dan Polda Sulsel berhasil mengamankan SFA.
Namun, pelaku justru melakukan perlawanan dan berusaha kabur. Dalam situasi itu, petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.
“Pelaku mencoba melarikan diri sehingga anggota melumpuhkan kakinya,” ujar Kapolres Gowa dalam rilis yang dipimpin langsung Kapolda.
Diduga Terhubung Kasus Tiga Anak Hilang di Perbatasan Gowa, Makassar
Tak berhenti pada penangkapan, Kapolda Sulsel menegaskan bahwa pihaknya kini mendalami kemungkinan adanya korban lain. Termasuk dugaan hubungan antara SFA dengan kasus ditemukannya tiga anak di perbatasan Gowa, Makassar yang sempat mengguncang publik.
“Sulawesi Selatan harus menjadi tempat paling aman bagi masyarakat dan paling tidak aman bagi pelaku kejahatan. Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, terukur, dan berani terhadap siapa pun yang mengancam keselamatan warga, terutama anak-anak dan perempuan,” tegas Irjen Pol. Djuhandhani.
SFA kini dijerat dengan pasal berlapis:
Pasal 81 Jo 76D,
Pasal 82 Jo 76E,
Pasal 80 Ayat 1 Jo 76C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,
serta Pasal 332 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dengan denda hingga Rp5 miliar.
Ajakan Menjaga Kondusifitas Wilayah
Diakhir rilis, Kapolda Sulsel menyerukan kolaborasi seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah daerah, TNI, dan Polri, untuk memperkokoh keamanan wilayah.
Reporter: Sapriaris





Discussion about this post