Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Polres Langkat Diminta Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerasan oleh Ketua Ormas

Editor: Misno

03/12/2024 21:37
in KRIMINAL
0
Polres Langkat Diminta Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerasan oleh Ketua Ormas

ilustrasi pemerasan

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-LANGKAT. Polres Langkat didesak untuk segera menuntaskan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan FB, seorang Ketua salah satu organisasi masyarakat kepemudaan di Kabupaten Langkat. Desakan ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP / B / 441 / VIII / 2024 / SPKT / POLRES LANGKAT / POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 30 Agustus 2024.

Antoni, selaku korban, mengungkapkan bahwa hingga kini penyelidikan terhadap laporannya belum mencapai penyelesaian. Padahal, Polres Langkat telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik / 357 / IX / RES.1.19./ 2024 / Reskrim pada 17 September 2024.

Surat tersebut mengonfirmasi dimulainya penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHPidana. Insiden ini terjadi pada Minggu, 18 Agustus 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, di Lingkungan 1 Pasar Lori, Kelurahan Pekan Kuala, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Menurut keterangan korban, FB diduga memerintahkan anggotanya menjemput Antoni dari rumahnya di Kecamatan Kuala dan membawanya ke lokasi bernama Star Flay. Tak hanya itu, FB juga dituduh memerintahkan anggota organisasinya untuk mengambil narkoba jenis sabu dari sebuah barak dan menyerahkannya kepada korban.

“FB memaksa korban memegang narkoba tersebut sambil mengancam akan melaporkannya ke Polda Sumut atas tuduhan penyalahgunaan narkoba,” ungkap salah seorang anggota keluarga korban yang meminta namanya dirahasiakan demi keselamatan.

Baca juga  Langkat Masih Identik dengan Korupsi, Dinas Pendidikan Jadi Sorotan Utama

Selain itu, FB diduga memaksa korban menandatangani kuitansi hutang piutang sebesar Rp90.000.000 yang dibuat seolah-olah benar adanya. Ancaman dan tekanan tersebut dilakukan di bawah intimidasi agar korban tidak melawan.

“FB juga menginstruksikan anggotanya untuk mengantar korban kembali ke rumah setelah dokumen kuitansi itu ditandatangani,” tambah sumber tersebut.

Meskipun kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, keluarga korban menilai proses hukum berjalan lamban dan meminta Polres Langkat mempercepat penyelesaian kasus ini.

“Harapan kami adalah keadilan ditegakkan, dan pelaku yang terlibat dalam tindak pidana ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup keluarga korban.

Pihak kepolisian hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penyidikan kasus ini.

(Reporter: Rud)

Post Views: 213
Tags: Diminta TuntaskanKasus Dugaan PemerasanKetua OrmasPolres langkat
Previous Post

Langkat Masih Identik dengan Korupsi, Dinas Pendidikan Jadi Sorotan Utama

Next Post

Investor Asing Kesulitan Cari Tenaga Kerja di Indonesia

Next Post
Investor Asing Kesulitan Cari Tenaga Kerja di Indonesia

Investor Asing Kesulitan Cari Tenaga Kerja di Indonesia

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Raja Kecil di Tapak Kuda, Vonis 10 Tahun Tak Menggoyahkan Tahta Imran

Raja Kecil di Tapak Kuda, Vonis 10 Tahun Tak Menggoyahkan Tahta Imran

02/10/2025 07:57
Kilang Dumai Kembali Terbakar, Api, Asap, dan Misteri Kelalaian yang Tak Pernah Usai

Kilang Dumai Kembali Terbakar, Api, Asap, dan Misteri Kelalaian yang Tak Pernah Usai

02/10/2025 07:29
Hamas Ingin Perlucutan Senjata dalam Rencana Damai Trump Diubah

Hamas Ingin Perlucutan Senjata dalam Rencana Damai Trump Diubah

01/10/2025 20:50
Hunian Pekerja Konstruksi di IKN Terbakar

Hunian Pekerja Konstruksi di IKN Terbakar

01/10/2025 20:37

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (31)
  • AGRIBISNIS (45)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,486)
  • Desa Kita (7)
  • EKONOMI (580)
  • HUKUM (1,006)
  • INSFRASTRUKTUR (290)
  • INTERNASIONAL (516)
  • KRIMINAL (432)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (702)
  • OLAHRAGA (631)
  • OPINI (36)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,232)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (497)
  • RAGAM (168)
  • TRENDING (1,986)
  • UMUM (621)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com