INformasinasional.com-LANGKAT. Polres Langkat, Polda Sumatera Utara, Kamis 18 Januari 2024 pukul 16.00 WIB menangkap 3 orang tersangka, yakni M, SRS, dan DH dengan barang bukti 32 Kg daun ganja kering siap edar.
Penangkapan 32 kg ganja kering itu dilakukan Kasat Res Narkoba Polres Langkat AKP Hardianto SH MH beserta anggotanya di Kampung Lalang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH, melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma, Jumat (19/1/2024) mengatakan, 3 tersangka pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.
[irp posts=”20065″ ]
“Komitmen kami dalam memberantas kejahatan narkotika tetap tinggi, dan penangkapan ini adalah bukti nyata dari upaya kami untuk memberantas kejahatan narkoba untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Wilayah Hukum Polres Langkat,” kata AKP Rajendra meneruskan ungkapan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS.
[irp posts=”20309″ ]
Menurut AKP Rajendra, Kapolres juga mengajak kerjasama dari elemen masyarakat dalam upaya memberantas kejahatan narkotika.
“Kita harus bersatu untuk melawan kejahatan narkotika yang merupakan musuh bersama yang dapat merusak generasi muda, dan harapan bangsa. Penangkapan ini merupakan langkah signifikan dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Langkat. Polres Langkat berharap adanya dukungan dan informasi terus menerus dari masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari kejahatan narkotika,” katanya.
(misadi)