INformasinasional.com-LANGSA. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Langsa, telah membongkar sindikat peredaran narkotika jenis kokain denga barang bukti (BB) seberat 1.014 gram. Peredaran kokain itu diduga dikendalikan dari Lapas Klas II A Lhokseumawe.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH mengatakan, terungkapnya sindikat peredaran kokain itu bermula dari informasi masyarakat tentang adanya rencana transaksi jual beli kokain jumlah yang besar yang masuk ke wilayah Kota Langsa yang berasal dari Kota Lhokseumawe.
“Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Langsa AKP Mulyadi SH MH melakukan penyelidikan terkait informasi itu,” kata AKBP Andy Rahmansyah kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).
Dikatakan Kapolres Langsa, Resnarkoba dan tim memperluas penyelidikan ke wilayah Kabupaten Aceh Timur, setelah memastikan informasi selanjutnya di perkarangan sebuah masjid yang terletak di Desa Paya Gajah, Kecamatan Peureulak Barat Kabupaten Aceh Timur, Sabtu, 28 September 2024 sekira pukul 20:30 ada terlihat dua orang laki-laki yang diduga sebagai target operasi.
[irp posts=”32465″ ]
Ketika dilakukan penangkapan terhadap keduanya dan dilakukan penggeledahan di bawah jok sepeda motornya ditemukan barang-bukti berupa satu paket besar yang diduga narkotika jenis Kokain.
Kedua tersangka takni MA (30) dan ABD (26), keduanya warga Dusun Geuchik Sulo Desa Alue Buya Pasi Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen.
Pengakuan tersangka, Kokain yang dibawanya dari seorang laki-laki yang berdomisili di Kota Lhokseumawe berinisial SL (DPO) dengan harga jual perkilonya Rp180.000.000.
Kedua tersangka dan barang-bukti 1.014 gram, handphone dan sepeda motor dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.**