INformasinasional.com, LABUHANBATU – Komitmen Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan. Seorang pria berinisial A alias Adul (34), warga Jalan Besar Pasar Baru, Kelurahan Tanjung Ledong, Kecamatan Kualuh Ledong, berhasil ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 36,93 gram brutto, Selasa (29/7/2025).
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Besar Pasar Baru. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kualuh Hilir AKP Syamsul Bahri Dalimunthe memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Syafrudi Alamsyah, untuk segera melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan pemantauan, tim bergerak cepat dan langsung mengamankan tersangka berikut barang buktinya,” jelas AKP Syamsul Bahri, Kamis (31/7/2025).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip besar sabu-sabu dengan berat total 36,93 gram brutto, ditambah 3 bungkus klip sedang sabu, 1 unit timbangan elektrik, dan 1 plastik klip kosong.
Dari pemeriksaan awal, Adul mengaku sabu tersebut adalah titipan seorang pria berinisial P, yang kemudian ia edarkan. Setelah terjual, hasil penjualan disetorkan kepada P melalui transfer bank.
Usai penangkapan, petugas langsung melakukan pengembangan untuk memburu P. Namun hingga kini, upaya penangkapan terhadap pemasok tersebut belum berhasil karena ia tidak berada di lokasi yang dituju.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba.
“Kami apresiasi peran masyarakat yang memberi informasi. Ini bentuk nyata sinergi polisi dan warga dalam memberantas narkoba. Tersangka akan diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kualuh Hilir sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lanjutan.
(Laporan: Fajar DH)