Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Posting Hinaan Kutel dan Gadel di IG, Sevinia Divonis 1 Tahun Percobaan

09/03/2023 13:09
in HUKUM
0
Posting Hinaan Kutel dan Gadel di IG, Sevinia Divonis 1 Tahun Percobaan

Terdakwa Sevinia alias Selvina akhirnya divonis 1 tahun percobaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. (sirzul)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Khamozaro Waruwu menjatuhkan vonis 1 tahun percobaan kepada terdakwa, Sevinia alias Selvina (25) karena dinilai melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial, Instagram (IG).

Hakim menilai, terdakwa diyakini bersalah melakukan postingan di Instastory IG miliknya yang mengandung muatan penghinaan dan mencemarkan nama baik saksi korban, Franky.

Hakim Khamozaro Waruwu dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejari Medan Evi Yanti Panggabean.

“Terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana  Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum,” urai Khamozaro dalam sidang secara online di Ruang Cakra 9 PPN Medan, Kamis (9/3/2023).

Yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Perbuatan terdakwa sebagai pembalasan atas postingan sebelumnya dari saksi Franky yang berakibat muatan penghinaan diri terdakwa.

Terdakwa dan Franky sepakat melakukan perdamaian dan mencabut laporan pengaduannya (kasus dugaan ITE-red) di Polda Sumut.

“Sedangkan pengaduan saksi Franky terhadap terdakwa di Polrestabes Medan tidak dicabut, bukanlah merupakan alasan pembenaran terdakwa membuat postingan bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik di akun Instagram Storynya,” jelas hakim.

Demikian juga sudah dihapusnya postingan tersebut dengan 120 ribu viewer di akun IG story terdakwa, juga bukanlah menjadi alasan pembenaran untuk melepaskan diri terdakwa terlepas dari hukuman,” urai hakim ketua.

Hanya saja, majelis menilai tuntutan JPU terlalu tinggi. Sevinia alias Selvina pun divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun.

Baik JPU, terdakwa maupun tim penasihat hukumnya memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah menerima atau banding atas putusan tersebut.

Dalam dakwaan diuraikan, pada 28 Desember 2020 lalu di Jalan Bhayangkara Komplek Krakatau, Medan Tembung, korban melihat terdakwa membuat postingan di instastory akun IG, Selvi_id_Shop milik terdakwa.

Kemudian, dalam perkataan terdakwa pada instastory akun IG terdakwa tersebut dengan mengatakan saksi korban ‘kutel dan gadel’ telah menyerang fisik atau tubuh saksi korban.

Kemudian atas postingan itu membuat nama baik saksi korban menjadi tercemar dan terhina, serta membuat saksi korban malu kepada orang lain yang sudah melihat postingan terdakwa tersebut.

Reporter : Sirzul

Editor : Misno

Post Views: 276
Previous Post

Emosi Diputusin, Tjing San Penggorok Leher Pacar Akhirnya Divonis 5 Tahun Penjara

Next Post

Kejari Medan Terima SPDP Kasus Rakesh Pengancam Bunuh Jurnalis, Ini Pasalnya!

Next Post
Kejari Medan Terima SPDP Kasus Rakesh Pengancam Bunuh Jurnalis, Ini Pasalnya!

Kejari Medan Terima SPDP Kasus Rakesh Pengancam Bunuh Jurnalis, Ini Pasalnya!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Ajang 5K HUT Humbahas Bukan Sekadar Lomba, Tapi Panggung Lahirnya Bibit Atlet Masa Depan

Ajang 5K HUT Humbahas Bukan Sekadar Lomba, Tapi Panggung Lahirnya Bibit Atlet Masa Depan

04/07/2025 18:33
Arogansi Oknum Mengaku dari Mabes TNI di Pertamina Sibolga, Wartawan Diusir, Demokrasi Dipertaruhkan

Arogansi Oknum Mengaku dari Mabes TNI di Pertamina Sibolga, Wartawan Diusir, Demokrasi Dipertaruhkan

04/07/2025 17:06
Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

04/07/2025 13:29
Selat Bali Berduka, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, 6 Tewas, 30 Hilang, 29 Selamat

Selat Bali Berduka, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, 6 Tewas, 30 Hilang, 29 Selamat

04/07/2025 12:56

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (390)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (595)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,131)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,811)
  • UMUM (574)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com