Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

PPK dan Direksi Lapangan Pembangunan Stadion di Madina Divonis 2 Tahun Penjara, Rekanan 27 Bulan Bui

Editor: Misno

28/09/2023 10:55
in HUKUM
0
PPK dan Direksi Lapangan Pembangunan Stadion di Madina Divonis 2 Tahun Penjara, Rekanan 27 Bulan Bui

Sidang pembacaan vonis pada perkara pembangunan lanjutan Stadion A Kabupaten Madina yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan. (Siregar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Nazarudin Sitorus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Awasnuddin Lubis selaku Direksi Lapangan (berkas terpisah) pembangunan lanjutan Stadion A Kabupaten Mandailing Natal (Madina), masing-masing divonis 2 tahun penjara dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/9/2023) sore.

Sedangkan rekanan, Muhammad Izwar Efendi Lubis selaku Direktur CV Astry Try Putra (ATP) diganjar 2 tahun dan 3 bulan (27 bulan) penjara.

[irp posts=”12251″ ]

Majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang didampingi anggota As’ad Rahim Lubis dan Rurita Ningrum dalam amar putusannya menyatakan, tidak sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Kejari Tapsel) yang dihadiri Elva Sianturi.

[irp posts=”12191″ ]

“Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini telah terbujti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum,” urai Rurita Ningrum.

Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dapat merugikan keuangan negara.

Ketiga terdakwa (masing-masing berkas terpisah) juga dihukum pidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.

“Memerintahkan JPU agar terdakwa atas nama Aswanuddin Kubis (ditahan dalam perkara lain), tetap ditahan,” tegas hakim ketua Yusafrihardi.

Nazarudin Sitorus selaku PPK dinilai menyalahgunakan tidak menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya dan melaksanakan serah terima pekerjaan lanjutan pembangunan Stadion A pada tanggal 28 Desember 2015.

Antara lain, melakukan pengukuran ketebalan volume pekerjaan saat bekisting masih lengket.

“Majelis hakim juga tidak sependapat dengan nilai kerugian keuangan negara sekaligus mengambil alih ambil alih Victor Sinaga terhadap 17 item disebutkan volumenya tidak sesuai kontrak. Dalam perkara ini majelis hakim berpendapat nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp172.674.372,” urai Rurita Ningrum.

Diketahui, dalam perkara a quo, hanya terdakwa rekanan Muhammad Izwar Efendi Lubis yang dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp172.674.372.

“Dengan ketentuan, paling lama sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara,” tegas Yusafrihardi.

Sementara pada persidangan beberapa pekan lalu, ketiga terdakwa dituntut masing-masing 7 tahun penjara subsider 6 bulan kurungan serta membayar UP Rp797.185.709 subsidair 3,5 tahun penjara yang dijerat dengan dengan dakwaan primair.

JPU, ketiga terdakwa maupun tim penasihat hukumnya memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim.

“Pikir-pikir ” kata JPU Elva Sianturi usai sidang.

Dalam dakwaan disebutkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mendapatkan anggaran bersumber dari Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran (TA) 2015 sebesar Rp1,3 miliar, untuk melanjutkan pembangunan Tribun A Stadion Kabupaten Madina pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan limit 60 hari kerja.

Beberapa item pekerjaan belum dipasang namun sudah dianggarkan berujung pada di ditandatanganinya addendum (penambahan masa kerja). Secara bertahap telah dilakukan pembayaran pekerjaan dan serah terima pekerjaan kepada Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).

Namun pekerjaan lanjutan pembangunan stadion tidak sesuai hasil di lapangan. Hasil audit pada akuntan publik, kerugian keuangan negara mencapai Rp797.185.709.

Reporter: Siregar

Post Views: 545
Tags: #rekanan#stadionmadinakorupsiPPK
Previous Post

Polres Pasaman Barat Gandeng PMI Lakukan Donor Darah

Next Post

Kurir Sabu 10 Kg Asal Aceh Jalani Sidang Perdana, Ini Dakwaannya

Next Post
Kurir Sabu 10 Kg Asal Aceh Jalani Sidang Perdana, Ini Dakwaannya

Kurir Sabu 10 Kg Asal Aceh Jalani Sidang Perdana, Ini Dakwaannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Rumah Dinas Kadis PUPR Sumut Disisir KPK, Diduga Jadi Markas Suap Proyek Jalan Rp231 M

Rumah Dinas Kadis PUPR Sumut Disisir KPK, Diduga Jadi Markas Suap Proyek Jalan Rp231 M

01/07/2025 21:34
Pedangdut Senior, Hamdan ATT Meninggal Dunia

Pedangdut Senior, Hamdan ATT Meninggal Dunia

01/07/2025 15:53
KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut, Bongkar Dokumen dan Periksa Staf Terkait Kasus Suap Rp 157 Miliar

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut, Bongkar Dokumen dan Periksa Staf Terkait Kasus Suap Rp 157 Miliar

01/07/2025 15:03
27 Personel Polres Pasaman Barat Mendapatkan Kenaikan Pangkat

27 Personel Polres Pasaman Barat Mendapatkan Kenaikan Pangkat

30/06/2025 21:51

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,210)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (471)
  • KRIMINAL (387)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,128)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,803)
  • UMUM (572)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com