Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Prapid Gugur, Perkara Boasa Simanjuntak Segera Disidangkan

Editor: Misno

05/12/2023 05:19
in HUKUM
0
Prapid Gugur, Perkara Boasa Simanjuntak Segera Disidangkan

Prapid Boasa J Simanjuntak (pakai kacamata) saat diserahkan ke penyidik Kejari Medan.  (Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Permohonan Praperadilan (prapid) atas nama Boasa J Simanjuntak alias Boasa Simanjuntak (BS) yang dikenal sebagai tokoh #savebabi, dinyatakan gugur.

Hakim Tunggal Praperadilan, Abdul Hadi Nasution dalam putusannya, Senin (4/12/2023) di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan, menolak permohonan Prapid BS melalui penasihat hukum (PH)-nya.

“Iya. Alasannya dikarenakan berkas perkara pokok yang bersangkutan sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka permohonan prapidnya gugur,” kata Abdul Hadi singkat.

Di mana sebelumnya, BS melalui PH-nya Ali Rahmansyah Putra Piliang mengajukan permohonan Prapid dengan Nomor Register: 78/Pid.Pra/2023/PN Mdn.

[irp posts=”17049″ ]

Persidangan telah bergulir hingga 6 kali sejak tanggal 27 November 2023. Kapolri sebagai Termohon I Prapid, Kapolda Sumut cq Kapolrestabes Medan (Termohon II dan III). Kasat Reskrim Polrestabes Medan Cq Kanit Tipidsus Subnit Tipiter Reskrim Polrestabes Medan (Termohon IV).

Penyidik Pembantu Tipidsus Subnit Tipiter Sat Reskrim Polrestabes Medan (termohon V). Jaksa Agung, Kajati Sumut, Kajari Medan (termohon VI).

BS melalui PH-nya, Ali Rahmansyah Putra Piliang menilai penangkapan kliennya sebagai tersangka oleh Pemohon Prapid, tidak sesuai dengan Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Karena tanpa lebih dulu melakukan pemanggilan sebagai tersangka. Padahal saat wawancara, mediasi maupun pemanggilan untuk diambil keterangan sebagai saksi kliennya datang secara kooperatif namun kliennya langsung ditangkap tanpa pernah dipanggil.

“Kita hormati Putusan Hakim Prapid Nomor 78 dengan Putusan Gugur karena sudah dilimpahkan perkara pokok BS oleh Kejari Medan ke PN Medan, sebagaimana Bukti T 36. Namun kita juga menyesalkan karena Bukti T 36 ini tidak pernah diperlihatkan aslinya oleh penyidik (kuasanya) di persidangan. Sebab Pasal 1888 KUHPerdata dijelaskan bahwa kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya dan dikuatkan dengan Mahkamah Agung,” kata Ali.

Tentang persidangan perkara pokok BS, secara terpisah, Ketua PN Kelas IA Khusus Medan Victor Togi Rumahorbo melalui Humas II Soniady Sadarisman petang tadi mengatakan, sudah ditunjuk majelis hakim yang menyidangkan
Perkara Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas nama Boasa Simanjuntak.

“Pimpinan sudah menunjuk majelis hakimnya. pak Dr Fahren sebagai Hakim Ketua didampingi Anggota Majelis ibu Eti Astuti dan bu Nurmiati,” kata Soniady.

Majelis hakim dimaksud juga sudah menetapkan sidang perdana atas nama Boasa J Simanjuntak alias Boasa Simanjuntak, Senin (18/12/2023) mendatang.

Diberitakan sebelumnya, BS tersandung perkara dugaan menyebarkan berita bohong (hoax) bermuatan pencemaran nama baik sebagaimana diancam dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Intinya, Jumat (28/7/2023) pelapor Lamsiang Sitompul melihat postingan rekaman video tiktok yang dibuat BS yang merugikan saksi korban, Lamsiang Sitompul.

Merasa dirugikan, Lamsiang Sitompul yang juga Ketua Umum DPP Horas Bangso Batak (HBB) melaporkan video yang dibuat terdakwa BS yang berjudul, ‘Modus Cari Cuan Aksi atau Audiensi Dana dari mana Pertemuan Hotel Madani.

Terdakwa warga Jalan Karya Mesjid, Gang Murni, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan itu, kata Kasi Intel Kejari Medan Simon didampingi Kasi Pidum Deny Marincka Pratama, dijerat dengan sangkaan Pasal 14 Ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE atau Pasal 45 Ayat (3) UU ITE yaitu menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong mengakibatkan keonaran di kalangan rakyat dan atau Tanpa Hak  menyebarkan informasi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

“Atau dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Saat ini Saudara BS dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan,” urai Simon.

REPORTER: SIREGAR 

Post Views: 567
Tags: boasasimanjuntakITEprapidsavebabi
Previous Post

11 Pendaki Gunung Marapi Tanah Datar Ditemukan Meninggal Dunia, 12 Pendaki Dalam Pencarian

Next Post

Usulan Agar Doni Monardo Pahlawan Nasional dari Panglima

Next Post
Usulan Agar Doni Monardo Pahlawan Nasional dari Panglima

Usulan Agar Doni Monardo Pahlawan Nasional dari Panglima

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

DPRD Pasbar Gelar Paripurna Penyampaian Laporan Banggar Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024

DPRD Pasbar Gelar Paripurna Penyampaian Laporan Banggar Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024

02/07/2025 12:59
PWI Bonapasogit Siap Gelar Konferensi Cabang 2025, Pengurus Baru Segera Dipilih

PWI Bonapasogit Siap Gelar Konferensi Cabang 2025, Pengurus Baru Segera Dipilih

02/07/2025 11:29
Rumah Dinas Kadis PUPR Sumut Disisir KPK, Diduga Jadi Markas Suap Proyek Jalan Rp231 M

Rumah Dinas Kadis PUPR Sumut Disisir KPK, Diduga Jadi Markas Suap Proyek Jalan Rp231 M

01/07/2025 21:34
Pedangdut Senior, Hamdan ATT Meninggal Dunia

Pedangdut Senior, Hamdan ATT Meninggal Dunia

01/07/2025 15:53

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,212)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (471)
  • KRIMINAL (387)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,128)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,803)
  • UMUM (572)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com