INformasinasional.com, JAKARTA – Polemik status empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatra Utara akhirnya mencapai titik akhir. Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.
Keputusan ini diumumkan seusai rapat terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6/2025), dan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo secara daring. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada dokumen dan data resmi pemerintah yang mendukung klaim Aceh atas keempat pulau tersebut.
[irp posts=”41450″ ]
“Presiden telah memutuskan, berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah, bahwa keempat pulau tersebut secara administratif adalah bagian dari Provinsi Aceh,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Presiden.
Turut hadir dalam rapat tersebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution. Dalam kesempatan itu, kedua gubernur menandatangani “Kesepakatan Bersama Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara” yang disaksikan langsung oleh pejabat pusat sebagai bentuk komitmen atas keputusan Presiden.
Sengketa empat pulau yang berada di batas wilayah administratif ini sempat memicu ketegangan antara Aceh dan Sumut, terutama pasca-terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan pulau-pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Keputusan itu menuai protes dari Pemerintah Aceh, yang mengklaim bahwa pulau-pulau tersebut secara historis, administratif, dan yuridis masuk ke wilayah Kabupaten Aceh Singkil. Klaim itu diperkuat oleh Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 serta butir-butir dalam Perjanjian Helsinki 2005.
Menanggapi potensi konflik berkepanjangan, Presiden Prabowo turun tangan langsung dan menarik permasalahan ke tingkat pusat untuk diselesaikan secara final.
“Pemerintah pusat memfasilitasi penyelesaian ini sebagai bentuk kepastian hukum dan menjaga stabilitas antardaerah. Keputusan ini adalah langkah tegas dan adil berdasarkan fakta hukum yang ada,” tegas Mensesneg.
Dalam sengketa ini, Sumatra Utara berpegang pada argumentasi geografis, menyebutkan keempat pulau berada lebih dekat ke garis pantai Tapanuli Tengah. Namun Aceh menegaskan bahwa secara historis, wilayah perairan dan kepulauan itu merupakan bagian dari Aceh Singkil sejak pembentukan daerah otonom.
Pemerintah pusat akhirnya lebih mempertimbangkan aspek yuridis dan historis sebagai dasar keputusan, yang memperkuat posisi Aceh.
Keputusan ini disambut baik oleh Pemerintah Aceh. Gubernur Muzakir Manaf menyampaikan apresiasi atas sikap tegas Presiden Prabowo. “Ini bukan hanya kemenangan administrasi, tapi kemenangan atas kejelasan hukum dan sejarah yang selama ini kami perjuangkan,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Sumut Bobby Nasution menegaskan komitmen pihaknya untuk menghormati keputusan pemerintah pusat. “Kami menerima dan akan menjalankan kesepakatan ini demi menjaga kerukunan dan kepastian hukum antarwilayah,” katanya.lagi.
Dengan keputusan ini, status administratif Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek resmi dikukuhkan sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.*