INformasinasional.com, Medan — Pengadilan Tinggi Medan mengirim sinyal keras terhadap kejahatan yang menggerogoti kawasan hutan lindung. Dalam perkara korupsi alih fungsi hutan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut, majelis hakim banding memperberat hukuman uang pengganti (UP) terhadap terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng hingga Rp 856,8 miliar, angka yang nyaris setara dengan kerugian negara akibat kejahatan tersebut.
Putusan banding Nomor 41/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN itu sekaligus mengoreksi vonis Pengadilan Tipikor pada PN Medan yang sebelumnya “hanya” membebankan uang pengganti sekitar Rp 797,6 miliar.
“Menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum,” kata Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol, sebagaimana dikutip dari laman SIIP Medan, Senin (2/2/2026).
Majelis menegaskan Alexander Halim terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor juncto sejumlah pasal dalam KUHP. Vonis pokok tak berubah: 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan kurungan.
Namun, palu hakim menjadi jauh lebih berat ketika menyentuh aspek pemulihan kerugian negara. Alexander Halim dihukum membayar uang pengganti Rp 856.801.945.550. Bila tak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berhak menyita dan melelang harta bendanya. Jika aset tak mencukupi, terdakwa harus menjalani pidana penjara tambahan selama lima tahun.
Angka tersebut lebih tinggi dibanding putusan tingkat pertama yang menetapkan uang pengganti Rp 797.686.372.298,42, juga dengan subsider lima tahun penjara. Artinya, PT Medan menutup celah kompromi dalam kejahatan yang merusak kawasan konservasi.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Alexander Halim dengan 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 856,8 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Dalam amar banding, majelis mengamini besaran kerugian negara yang diungkap jaksa.
Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa kejahatan ini dilakukan diwilayah yang seharusnya steril dari transaksi komersial.
“Bidang tanah tersebut berada dalam Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, sehingga tidak dapat diterbitkan sertifikat hak milik tanpa izin pemerintah,” kata hakim.
Kasus ini bermula pada 2013, ketika Alexander Halim pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur, menghubungi Imran, yang kala itu menjabat Kepala Desa Tapak Kuda. Keduanya melakukan praktik jual beli tanah dikawasan suaka margasatwa, mengubah hutan lindung menjadi komoditas, dan menyeret negara kekerugian ratusan miliar rupiah.
Vonis banding ini menjadi penanda, perusakan kawasan konservasi tak lagi dipandang sebagai pelanggaran biasa, melainkan kejahatan serius yang menuntut hukuman setimpal, bukan hanya bagi pelaku, tapi juga demi efek jera bagi mereka yang masih berani memperdagangkan hutan negara.(Misno)






Discussion about this post