Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

PT Medan Perberat Hukuman Mantan Pegawai Bank Mandiri Jadi 6 Tahun Penjara

Editor: Misno

11/06/2024 21:56
in HUKUM
0
PT Medan Perberat Hukuman Mantan Pegawai Bank Mandiri Jadi 6 Tahun Penjara

Terdakwa mantan pegawai Bank Mandiri Januar Rizqi saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan. ( Siregar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman mantan pegawai Bank Mandiri Januar Rizqi (36) dari 5 tahun menjadi enam tahun penjara.

Putusan Nomor: 979/PID.SUS/2024/PT MDN tersebut mengubah vonis Pengadilan Negeri Medan Nomor: 2161/Pid.Sus/2023/PN Mdn, tanggal 13 Maret 2024.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun,” demikian bunyi putusan yang dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/6/2024).

Baca juga  Tidak Ada Korban Jiwa Peristiwa Jembatan Ambruk di Langkat, Pemkab Arahkan Warga Lewat Jembatan Darurat

Perkara ini diputus oleh Majelis Hakim Tinggi diketuai Heri Sutanto didampingi Longser Sormin dan Sahman Girsang masing-masing sebagai hakim anggota, pada Selasa, 28 Maret 2024 lalu.

Selain pidana penjara, warga Jalan Bekasi Timur, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta itu juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 10 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti pidana 3 bulan kurungan.

Hakim Tinggi menyatakan terdakwa Januar Rizqi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai pegawai bank dengan sengaja membuat pencatatan palsu dalam laporan transaksi atau rekening suatu bank, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” bunyi putusan tersebut.

Diketahui, Januar Rizqi yang sebelumnya menjabat sebagai Prioritas Bank Officer (PBO) PT Bank Mandiri Cabang Prioritas Pulo Pinang yang berada di Gedung Uniland, Jalan Irian Barat, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara itu didakwa melakukan tindakan pidana perbankan.

Dirinya bersama dengan Ramadhaniansyah Pratama Juzil alias Dani (berkas perkara terpisah), dinilai menggelapkan uang nasabah Prioritas pada PT Bank Mandiri (persero) Tbk Cabang Pulo Pinang sebesar Rp 5 miliar.

REPORTER:;SIREGAR

Post Views: 461
Tags: #diperberat#ptmedanbankmandirikaryawanbank
Previous Post

Tidak Ada Korban Jiwa Peristiwa Jembatan Ambruk di Langkat, Pemkab Arahkan Warga Lewat Jembatan Darurat

Next Post

Tahap II, 3 Mantan Pejabat RSUP Adam Malik Segera Diadili Kasus Korupsi

Next Post
Tahap II, 3 Mantan Pejabat RSUP Adam Malik Segera Diadili Kasus Korupsi

Tahap II, 3 Mantan Pejabat RSUP Adam Malik Segera Diadili Kasus Korupsi

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Rambu Himbauan Kendaraan Barang Masuk Tol Resmi Terpasang,Anggota DPR -RI Rizal Bawazier Apreasiasi Ke Semua Pihak

Rambu Himbauan Kendaraan Barang Masuk Tol Resmi Terpasang,Anggota DPR -RI Rizal Bawazier Apreasiasi Ke Semua Pihak

02/10/2025 11:25
Raja Kecil di Tapak Kuda, Vonis 10 Tahun Tak Menggoyahkan Tahta Imran

Raja Kecil di Tapak Kuda, Vonis 10 Tahun Tak Menggoyahkan Tahta Imran

02/10/2025 07:57
Kilang Dumai Kembali Terbakar, Api, Asap, dan Misteri Kelalaian yang Tak Pernah Usai

Kilang Dumai Kembali Terbakar, Api, Asap, dan Misteri Kelalaian yang Tak Pernah Usai

02/10/2025 07:29
Hamas Ingin Perlucutan Senjata dalam Rencana Damai Trump Diubah

Hamas Ingin Perlucutan Senjata dalam Rencana Damai Trump Diubah

01/10/2025 20:50

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (31)
  • AGRIBISNIS (45)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,486)
  • Desa Kita (7)
  • EKONOMI (580)
  • HUKUM (1,006)
  • INSFRASTRUKTUR (290)
  • INTERNASIONAL (516)
  • KRIMINAL (432)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (703)
  • OLAHRAGA (631)
  • OPINI (36)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,232)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (497)
  • RAGAM (168)
  • TRENDING (1,986)
  • UMUM (621)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com