Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

PTUN Medan Kabulkan Gugatan PPPK Langkat 2023, Sebahagian Guru Borohkan SK ke Bank

Editor: Misno

27/09/2024 10:14
in HUKUM, TRENDING
0
PTUN Medan Kabulkan Gugatan PPPK Langkat 2023, Sebahagian Guru Borohkan SK ke Bank

Kalangan ASN guru PPPK Langkat legislasi SK Pengangkatan di BKD Langkat.(Misnoadi)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Seratusan guru honorer korban kecurangan dan kriminalisasi seleksi rekrutmen penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara puas dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang mengabulkan sebahagian gugatan yang mereka gugat di PTUN Medan.

Hal ini dibenarkan Tim Kuasa Hukum kalangan guru honorer dari LBH Medan Irvan Saputra SH MH, Kamis (26/9/2024) sore.

“Benar Bang. Untuk lengkapnya, besok, Jum’at (27/9/2924) kita akan menggelar konperensi Pers di Kantor LBH Medan,” kata Irvan Saputra melalui pesan WhatsApp-nya, Kamis.

Irvan Saputra melalui WhatsApp-nya juga mengirimkan cuplikan salinan putusan PTUN Medan tentang gugatan pemohon dari kalangan guru honorer Langkat.

Isi putusan PTUN berdasarkan gugatan sengketa TUN Nomor 30/G/2024/PTUN.MDN tersebut jelas disebutkan bahwa :

1. Mengabulkan gugatan para penggugat sebahagian.

2. Menyatakan batal : Pengumuman Nomor : 810/2998/BKD/2023 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat serta Pengisian Daftar Riwayat Hidup untuk Pengusulan Penetapan NI PPPK, Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 Beserta Lampirannya Tanggal 22-12-2023 Khusus Rekapitulasi Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru 2023.

3. Mewajibkan Terggugat untuk Mencabut Pengumuman Nomor : 810/2998/G/BKD/2023 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat serta Pengisian Daftar Riwayat Hidup untuk Pengusulan Penetapan NI PPPKJabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 Beserta Lampirannya Tanggal 22-12-2023 khusus Rekapitulasi Hasil seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru 2023.

4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk Mengumumkan Kembali Seleksi Kelulusan PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 berdasarkan Hasil Computer Asisted Test (CAT) khusus Rekapitulasi Hasil seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru 2023.

5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi 1 sampai dengan Tergugat II Intervensi 247 secara bersama untuk membayar Biaya Perkara sejumlah Rp7. 810.500.

Dari hasil putusan Hakim PTUN tersebut dapat disimpulkan, bahwa apa yang dilakukan Tim Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Kabupaten Langkat bermasalah, serta dugaan indikasi korupsi saat seleksi penerimaan guru honorer PPPK 2023 Langkat, benar bermasalah.

Ironisnya, ratusan guru honorer yang diluluskan BKD Langkat dan telah dilantik oleh Pj Bupati Langkat pada Kamis 5 September 2924 di halaman Kantor Bupati Langkat di Stabat, Sebahagian dari 700-an lebih penerima SK Pengangkatan PPPK telah memborohkan SK mereka pada pihak bank, untuk jaminan pinjaman kredit

Pantauan Informasinasional.com, Kamis,
kalangan PPPK yang telah menerima SK Pengangkatan PPPK dengan nilai rendah, mereka berbondong-bondong mengambil leges SK pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara PPPK di Kantor Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat.

Menurut Elsa Jayanti Br Saragih
salah seorang guru PPPK yang mengajar di SMP N 2 Babalan, Ianya bersama rekannya sudah mengetahui adanya putusan PTUN yang mengabulkan permohonan penggugat.

Elsa Jayanti Saragih juga mengaku mereka sudah mendapatkan SK sebagai ASN PPPK terhitung bulan Agustus 2024.

“Saya tau jika gugatan guru yang tidak lulus itu menang di PTUN Medan. Tapi kayaknya bagi saya gak masalah karena nilai CAT saya memang tinggi,” katanya.

Saat ditanyakan apakah dirinya akan menggadaikan SK pengangkatan ASN PPPK ke Bank untuk meminjam uang, guru cantik itu menggelengkan kepalanya.

Apalagi, saat beberapa awak media mendatangi Kantor BKD Langkat, tampak beberapa petugas marketing pemasaran Bank Sumut juga ikut menunggu para ASN PPPK yang baru, agar bersedia meminjam uang di Bank Sumut dengan cara menggadaikan SK Pengangkatan ASN PPPK.

“Udah banyak, ada ratusan kawan-kawan ASN PPPK yang menggadaikan SK Pengangkatan ke Bank Sumut,” katanya.

Baca juga  Cawagub Hasan Basri Sagala Semangati Pertuni Membaca Al Qur'an Braille

Bisa Kacau

Seharusnya, pihak PT Bank Sumut harus jeli dalam menerima permohonan untuk pencairan kredit pinjaman ke ASN PPPK yang baru menerima SK Pengangkatan Tugas, ini berkaitan dengan Putusan PTUN Medan. Meski pihak bank hanya bisa memberikan pinjaman Rp 20 juta terhadap ASN PPPK yang baru, terkait SK Pengangkatan PPPK tahun 2023 setiap tahun SK nya harus diperbaharui.

Untuk jaminan kredit pinjaman Rp 100 juta lebih bagi kalangan PPPK, itu berlaku bagi PPPK pengangkatan tahun 2019 yang masa jabatan ASN nya sudah 4 tahun.

Jika Keputusan pengumuman kelulusan seleksi PPPK Langkat 2024 dibatalkan demi hukum, maka SK Pengangkatan PPPK sebagai ASN di jajaran Pemkab Langkat juga merupakan produk cacat hukum yang bisa dibatalkan.

(Misadi)

 

Post Views: 1,811
Tags: bankBorohkan SKKabulkan GugatanPPPK Langkat 2023PTUN MedanSebahagian Guru
Previous Post

Laporan Dari New York Indonesia Pertanyakan Peran DK PBB Dalam Mencipta Perdamaian

Next Post

Cawagub Hasan Basri Sagala Semangati Pertuni Membaca Al Qur’an Braille

Next Post
Cawagub Hasan Basri Sagala Semangati Pertuni Membaca Al Qur’an Braille

Cawagub Hasan Basri Sagala Semangati Pertuni Membaca Al Qur'an Braille

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Momen Kemerdekaan, Polres Labuhanbatu Bongkar Bisnis Sabu

Momen Kemerdekaan, Polres Labuhanbatu Bongkar Bisnis Sabu

18/08/2025 10:59
Negara Kemana? Tragedi Sumur Minyak Ilegal Blora Renggut 3 Nyawa Rakyat Kecil

Negara Kemana? Tragedi Sumur Minyak Ilegal Blora Renggut 3 Nyawa Rakyat Kecil

18/08/2025 10:48
MU vs Arsenal: The Gunners Menang 1-0

MU vs Arsenal: The Gunners Menang 1-0

18/08/2025 10:00
Diduga Mau Curi Besi Tiang Wifi, 2 Pria Tewas Kesetrum di Pinggir Jalan

Diduga Mau Curi Besi Tiang Wifi, 2 Pria Tewas Kesetrum di Pinggir Jalan

18/08/2025 09:57

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (23)
  • AGRIBISNIS (43)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,356)
  • Desa Kita (6)
  • EKONOMI (558)
  • HUKUM (972)
  • INSFRASTRUKTUR (278)
  • INTERNASIONAL (496)
  • KRIMINAL (409)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (684)
  • OLAHRAGA (611)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,175)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (484)
  • RAGAM (167)
  • TRENDING (1,882)
  • UMUM (591)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com