INformasinasional.com, PEMALANG — Upaya penertiban terhadap puluhan anak punk di perempatan lampu merah Blandong, Comal, Pemalang, pada Rabu (11/6), berakhir ricuh. Kelompok anak jalanan yang diduga berasal dari berbagai daerah seperti Purwokerto, Batang, Semarang, dan Pemalang itu melakukan perlawanan kepada petugas Satpol PP yang tengah menertibkan mereka.
Aksi tersebut membuat warga sekitar semakin resah. Pasalnya, selain nongkrong hingga larut malam, anak-anak punk ini kerap membuat keributan, mengonsumsi minuman keras, dan membuang sampah sembarangan.
Rusdiman (50), warga yang rumahnya berada tak jauh dari lokasi, mengaku aktivitas mereka sangat mengganggu kenyamanan warga dan pengguna jalan.
“Mereka sering ribut, bau badannya menyengat, buang sampah sembarangan. Ini bukan sekadar nongkrong, tapi sudah meresahkan. Kami warga sini jadi terganggu,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan oleh Mety (40), yang rumah orang tuanya berada tepat di sebelah timur lampu merah. Ia menuturkan rumah tersebut digunakan sebagai penitipan motor, namun keberadaan anak punk membuat orang takut menitipkan kendaraannya.
“Orang jadi enggan datang. Kalau ditegur mereka malah melawan. Ini sudah merugikan,” keluhnya.
Menanggapi laporan warga, puluhan anggota Satpol PP Pemalang diterjunkan untuk membubarkan kerumunan anak punk. Namun bukannya menurut, mereka justru mempertanyakan legalitas tindakan Satpol PP dan bahkan ada yang mengintimidasi warga yang melapor.
“Kami bertindak sesuai aturan,” tegas Agus Sarwono, Kabid Trantibumas Satpol PP Pemalang.
Menurut Agus, para anak punk ini mengaku sedang berkumpul untuk menghadiri acara musik di wilayah Pemalang Selatan. Namun aktivitas mereka di ruang publik dianggap telah melanggar ketertiban umum.
“Kami lakukan penertiban karena mereka mengamen di lampu merah, meminta uang secara paksa, bahkan mabuk di tempat umum. Kami halau demi ketertiban dan kenyamanan warga,” ujar Agus.
Setelah diamankan, para anak punk akan didata, dibina, dan jika perlu diserahkan ke Dinas Sosial untuk dibina di panti rehabilitasi. Dalam beberapa kasus, mereka bisa dikenakan sanksi melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) sesuai perda yang berlaku.
Agus menegaskan, masyarakat juga perlu berperan aktif menjaga ketertiban dengan melaporkan keberadaan yang mengganggu ketentraman lingkungan.
“Penertiban ini bukan hanya tugas pemerintah, tapi juga tanggung jawab bersama. Kami harap warga tidak takut melapor,” imbuhnya.
Dengan meningkatnya keberanian anak punk untuk melawan petugas dan mengintimidasi warga, Satpol PP berencana melakukan operasi rutin sebagai langkah preventif agar situasi tidak semakin memburuk.
Reporter: Ragil Surono