INformasinasional.com_Makassar – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas untuk Keadilan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar, Jumat (3/10/2025).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami Wahyuddin, karyawan PT MIDI Utama Indonesia Tbk, perusahaan yang menaungi jaringan ritel Alfamidi.
PHK terhadap Wahyuddin dinilai sepihak dan penuh kejanggalan. Pasalnya, pria yang akrab disapa Wahyu itu telah bekerja sejak 2011, namun hak pesangonnya disebut tidak dipenuhi sesuai aturan ketenagakerjaan.
Koordinator Aksi: Pesangon Adalah Kewajiban Perusahaan
Koordinator aksi, Arie M Dirgantara, dalam orasinya menegaskan bahwa pesangon merupakan hak mutlak pekerja yang harus dibayarkan perusahaan.
“Pesangon itu adalah kewajiban perusahaan untuk dibayarkan. Tata cara pembayarannya juga sudah diatur jelas dalam peraturan, jadi tidak seharusnya ada persoalan terkait ini,” ujar Arie, Sabtu (04/10).
Hal senada disampaikan Arman Bassara. Ia mendesak Disnaker Makassar agar lebih tegas memastikan hak pekerja yang di-PHK tetap dipenuhi sesuai regulasi.
“Kasus Wahyu ini sangat memprihatinkan karena hingga hari ini ia belum menerima hak pesangonnya dari PT MIDI Utama. Kami mendesak Disnaker turun tangan serius,” tegas Arman.
Disnaker Makassar Janji Tindaklanjuti
Usai menyampaikan aspirasi, perwakilan massa aksi diterima di ruang mediasi Disnaker Makassar.
Dalam dialog tersebut, pihak Disnaker berjanji akan menindaklanjuti aduan yang disampaikan.
“Terima kasih atas aduan yang masuk. Selanjutnya, Disnaker akan melakukan mediasi dengan menghadirkan seluruh pihak terkait guna mengurai permasalahan ini,” kata perwakilan Disnaker.
Aksi demonstrasi ini berjalan tertib. Massa berharap agar hak-hak Wahyuddin sebagai pekerja segera dipenuhi dan menjadi pelajaran agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Reporter: Sapriaris
Discussion about this post