INformasinasional.com, Bulukumba — Disebuah ruang rapat yang dipenuhi angka, peta, dan dokumen resmi, kebenaran seolah tersusun rapi. Namun dari luar gedung, dari tanah yang dikeruk dan sungai yang mengalir pelan, muncul cerita lain,tentang dugaan aktivitas tambang yang melampaui batas izin, bahkan menabrak hukum yang seharusnya menjadi pagar.
Rapat koordinasi (rakor) sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Dinas Perizinan Provinsi Sulawesi Selatan membuka data Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Bulukumba.
Secara administratif, semuanya tampak tertib: izin tercatat, perusahaan terdaftar, wilayah kerja terpetakan.
Namun, seperti lembaran yang tampak bersih diatas meja, realitas dilapangan menyimpan noda yang mulai terlihat.
Seorang pengusaha tambang yang hadir dalam forum tersebut, yang memilih tak disebutkan namanya, mengungkap adanya ketimpangan antara data resmi dan praktik dilapangan.
“Secara data memang lengkap. Tapi kenyataannya tidak selalu sejalan,” ujarnya, Minggu (22/03/2026).
Ia menjelaskan, terdapat 13 perusahaan pemegang IUP eksplorasi yang tersebar dilima kecamatan. Sementara itu, hanya sembilan perusahaan yang mengantongi IUP Operasi Produksi (OP) ditiga kecamatan. Secara hukum, garis pemisahnya jelas, eksplorasi adalah tahap kajian, sementara produksi adalah tahap eksploitasi yang telah mengantongi izin penuh. Namun, garis itu diduga mulai kabur.
Penelusuran disejumlah lokasi menunjukkan indikasi bahwa beberapa pemegang IUP eksplorasi tidak lagi sekadar melakukan survei atau penelitian.
Aktivitas yang terlihat justru mengarah pada produksi material hingga penjualan.
Sorotan mengarah kedua wilayah, Kecamatan Rilau Ale dan Kecamatan Bontobahari. Disana, aktivitas tambang disebut masih berlangsung aktif, meski diduga pelaku usaha baru mengantongi izin eksplorasi.
Padahal, dalam regulasi pertambangan, pemegang IUP eksplorasi belum memiliki kewenangan untuk menjual hasil tambang. Penjualan hanya sah dilakukan oleh pemegang IUP Operasi Produksi.
Peneliti dari LSM Pilhi Sulawesi Selatan, Arie M. Dirgantara, menegaskan bahwa pelanggaran semacam ini tidak bisa dianggap sepele.
“Jika pemegang izin eksplorasi sudah melakukan penjualan, itu jelas pelanggaran. Dan ini berpotensi tidak terjadi di satu titik saja,” tegasnya.
Ia menyebut, pola semacam ini bisa berkembang menjadi praktik sistemik jika tidak segera ditertibkan.
Dari data bergeser ke lanskap, dari angka menuju alam, persoalan lain mencuat di Kecamatan Rilau Ale. Informasi dari warga menyebut adanya aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal dibantaran Sungai Balantieng.
Beberapa titik yang disorot antara lain berada di Kacibo, Desa Swatani, serta Desa Anrang. Dilokasi-lokasi ini, aktivitas tambang dilaporkan terus berlangsung tanpa kejelasan izin.
“Kami menerima banyak laporan dari warga. Aktivitas tetap berjalan, padahal diduga belum memiliki izin lengkap. Ini terkesan seperti pembiaran,” kata Arie.
Disana, sungai tidak lagi sekadar mengalirkan air. Ia membawa kegelisahan, tentang tebing yang tergerus, tentang tanah yang kehilangan pijakan, tentang masa depan sungai yang perlahan terkikis.
Kekhawatiran juga datang dari kalangan pemerhati lingkungan. Syahrul dari LSM KKRB Bulukumba mengingatkan bahwa persoalan ini tidak berhenti pada aspek legalitas.
“Kami sangat menyayangkan tambang ilegal yang masih beroperasi. Ini bukan hanya soal izin, tapi soal masa depan lingkungan,” ujarnya, Minggu (22/3/2026).
Menurutnya, bantaran Sungai Balantieng adalah kawasan yang rentan. Aktivitas tambang tanpa pengawasan dapat memicu erosi, merusak ekosistem, dan mengancam kehidupan masyarakat sekitar.
“Jika dibiarkan, dampaknya akan meluas. Sungai rusak, lingkungan terdegradasi, dan masyarakat yang menanggung akibatnya,” tambahnya.
Dititik ini, tambang bukan lagi sekadar urusan ekonomi. Ia menjadi persimpangan antara keuntungan jangka pendek dan keberlanjutan jangka panjang.
Rakor ESDM sejatinya menjadi fondasi untuk memperkuat pengawasan. Data IUP yang dipaparkan bukan sekadar arsip, melainkan peta jalan untuk memastikan aktivitas tambang berjalan sesuai aturan.
Namun yang tampak kini adalah jurang yang menganga, antara dokumen dan kenyataan.
Disatu sisi, pemerintah menuntut kepatuhan pelaporan dari pemegang IUP Operasi Produksi. Disisi lain, dugaan aktivitas produksi oleh pemegang IUP eksplorasi justru menunjukkan adanya celah pengawasan.
Bulukumba kini berada dipersimpangan: antara hukum yang tertulis dan hukum yang ditegakkan.
Ditengah deru alat berat dan aliran Sungai Balantieng yang tak pernah berhenti, pertanyaan itu menggantung, apakah negara akan benar-benar hadir menegakkan aturan, atau hukum akan tetap menjadi sekadar tinta di atas kertas yang perlahan memudar?
Reporter: Sapriaris






Discussion about this post