INformasinasional.com-LANGKAT. Ratusan guru honorer di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara yang tidak lulus rekrutmen ASN PPPK meski mereka memiliki nilai Computer Assisted Test (CAT) BKN tertinggi harus gagal/tidak lukus. Karena penilaian sepihak Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Kabupaten Langkat melalui SKTT yang juga dinilai ‘Siluman’.
Informasi yang diperoleh INformasinasional.com dari sumber terpercaya di Dinas Pendidikan Langkat, Tim Panselda penilaian akhir penentu kelulusan Guru Honor PPPK, yakni terdiri dari Plt Bupati Langkat (Pembina) Sekda Langkat (Ketua) dan BKN Kabupaten Langkat. Diduga mereka terindikasi pungli dan permainan nilai bagi guru honorer yang diluluskan dalam rekrutmen ASN PPPK Guru 2023.
Sejauh ini, pihak Tim Pansel, khususnya BKD Langkat tidak mampu menjelaskan bagaimana proses spesifikasi penilaian SKTT, sehingga bisa jadi penentu kelulusan atau tidak lulus calon guru honorer menjadi ASN PPPK.
[irp posts=”19139″ ]
Hal itu terkuak saat pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Langkat, Kamis 4 Januari 2024. Dalam RDP, masalah tuntutan para guru honorer yang merasa terzolimi akibat penilaian SKTT ‘Siluman’ dari BKD Langkat.
RDP dibuka Ketua DPRD Langkat Sribana Peranginangin dengan moderator Ir Antoni Ginting selaku Wakil Ketua DPRD Langkat dari Fraksi PAN, Ketua Komisi B Fatimah SSi MPd Fraksi PKS.
Dalam RDP yang dihadiri Kadis Pendidikan Langkat DR Saiful Abdi, Sekda Langkat Amril SSos MAP, Kepala BKD Langkat Eka Syahputra Depari SSTP MAP, awalnya berjalan membahas jumlah quota penerimaan Calon PPPK.
Dalam rapat itu, Ketua DPRD mengingatkan agar Pemkab Langkat memprioritaskan para guru honorer PPPK 2023 yang tidak lulus.
Namun, RDP tersebut sempat disanggah perwakilan guru honorer karena dinilai tidak menyelesaikan masalah tuntutan yang saat ini digelorakan para guru yang terzolimi.
“Kami kemari bukan untuk membahas masalah quota penerimaan guru honorer PPPK tahun2024. Kami minta agar Plt Bupati Langkat dan DPRD Langkat membatalkan kelulusan guru honorer yang diluluskan akibat adanya indikasi kecurangan. Dalam Permendik juga disebutkan nilai kelulusan dapat dibatalkan jika pelaksaannya tidak sesuai mekanisme yang ada. Bukan masalah penerimaan honorer PPPK tahun 2024. Tolong, jelaskan kepada kami bagaimana sistem penilaian SKTT yang dilakukan. Karena kami merasa tidak pernah dilakukan ujian SKTT itu,” ungkap perwakilan guru honorer.
Guna menjawab pertanyaan perwakilan guru honor tersebut, Ketua DPRD Langkat meminta kepada Kepala BKD Langkat untuk menjelaskannya.
Sayang, penjelasan yang disampaikan Kepala BKD Langkat tersebut masih bisa dan tidak proporsional. Bahkan tidak mampu menjawab secara tegas bagaimana proses penilaian masing-masing guru terkait pelaksanaan tes SKTT.
Puncaknya, RDP membahas nasib para guru yang tidak lulus akibat penilaian SKTT Siluman itu, ditentang Kuasa Hukum para guru honorer dari LBH Medan dan sempat menggebrak meja karena Ketua DPRD akan menutup rapat.
“Dari tadi rapat ini digelar tidak ada keputusan yang signifikan terkait nasib guru yang terzolimi. Bapak Kepala BKD Langkat kenapa tidak menjawab dengan tegas bagaimana caranya dia memberi penilaian SKTT masing-masing guru. Tidak ada ketegasan untuk menjelaskannya. Saya mewakili nasib ratusan guru honorer,” ungkap mereka, yang dibalas kemarahan mederator.
Akhirnya RDP tersebut tidak kunjung jelas dan buru-buru ditutup oleh Ketua DPRD Langkat tanpa hasil.
(Rudy H)