INformasinasional.com-Pasaman Barat–Ratusan karyawan PT Laras Inter Nusa (LIN) melakukan demo di depan kantor Bupati Pasaman Barat, Senin (12/8/2024) sudah dua bulan terhenti bekerja.
Terhentinya karyawan PT. LIN imbas dari SK Bupati Pasaman Barat Nomor: 100.3.3.2/457/BUP-PASBAR/2024 tertanggal 13 Mei 2024 tentang kewajiban untuk merealisasikan lahan seluas 20 persen dari jumlah HGU PT LIN.
Salah salah seorang pendemo, M. Yusuf selaku karyawan panen di PT. LIN mengatakan ada 800 orang karyawan PT. LIN terhenti bekerja gara-gara SK Bupati.
“Sudah 2 bulan tidak bekerja karena aktifitas PT. LIN terhenti. Kami minta Pemerintah agar memperjuangkan nasib kami karyawan,” ujarnya.
M. Yusuf mengatakan bila ini terus berlanjut bagaimana nasib keluarga kami semuanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
[irp posts=”29000″ ]
“Untuk diketahui sekarang semua serba mahal, Orang punya warung tak mau lagi memberi kami hutang, dengan apa lagi kami untuk manafkahi keluarga kami pak, Jangan bunuh kami secara perlahan pak,” ujarnya.
Masa pendemo disambut oleh Staf Ahli Bupati, Armi Ningdel beserta Plt Kepala Badan Kesbangpol Yosmar Difia, Kepala Dinas Perkebunan dan Sekretaris Dinas Perkebunan Afrizal Daulay serta Kabag Ops Polres Pasaman Barat, Kompol Muzhendra.
Reporter: Syafrizal