INformasnasional.com, Pemalang Faturohman Sekretaris Desa Padek, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, akhirnya menyatakan mundur dari jabatannya pasca ratusan warga menggeruduk dan Gelar orasi di kantor Balai Desa setempat.
Aksi ini merupakan yang kedua kali digelar warga, setelah bulan Oktokber kemarin warga juga menggelar demonstrasi.
Dugaan penggelapan dana dan aset desa,serta persoalan moral yang dinilai melanggar norma agama dan sosial, menjadikan warga bersikukuh menuntut mundur dirinya dari jabatan sekdes Desa Padek.
Tuntutan warga tersebut didasarkan pada serangkaian dugaan pelanggaran yang telah berlangsung sejak tahun 2002,Tokoh masyarakat Desa Padek, Kiswoyo, menjelaskan bahwa permasalahan ini meliputi dugaan,
Penggelapan dana insentif RT/RW, Penggelapan uang pajak mobil siaga desa,Penggelapan uang pajak pembangunan,
Penggelapan aset desa berupa laptop dan proyektor.
Selain isu keuangan dan aset, massa juga menyoroti Faturohman yang dianggap telah melanggar norma sosial dan agama, sebab diduga melakukan kumpul kebo tanpa ikatan pernikahan selama beberapa tahun.
Aksi massa yang terjadi pada 1 Desember 2025 kemarin merupakan buntut dari surat pernyataan yang dibuat Faturohman sebelumnya.
Menurut Kiswoyo, dalam pernyataan pada aksi pertama (29/10)
” Faturohman berjanji akan mengembalikan aset pada 30 November 2025, dan jika gagal, ia bersedia mundur sukarela,” ujarnya.
Sementara itu,Kepala Desa Padek Hartoyo mengatakan jika Faturohman akhirnya memenuhi sebagian tuntutan warga.
“Hari ini, kita tegaskan bahwa Faturohman sudah ikhlas mundur dari jabatannya selaku Sekdes, setelah itu sekdes juga mengembalikan aset desa berupa laptop dan proyektor,” ujarnya.
Kepala Dinas Pemerintahan dan Masyakarat Desa Ahmadi Stiawan Atmojo, ketika dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya pada Rabu siang ( 3/11 ) mengatakan Pengunduran diri sekdes Padek untuk dilaporkan secara berjenjang kepada Bupati melalui Camat
“Pengunduran diri tersebut tentunya untuk dilaporkan secara berjenjang kepada Bupati melalui Camat, kita jaga bersama kondusifitas dan Kita tentunya akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Terkait tuntutan warga yang seperti tuntutan audit untuk keterbukaan informasi penggunaan Dana Desa,prosesnya akan ditindaklanjuti lebih dahulu melalui audit oleh Inspektorat Kabupaten Pemalang.
Sementara untuk proses rotasi dan mutasi perangkat desa lainya, realisasi secepatnya pada tahun 2026, menunggu instruksi dari Bupati Pemalang.
Reporter:: Ragil Surono






Discussion about this post