Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Rekening Nganggur 3 Bulan Diblokir PPATK, Bagaimana Nasib Saldonya?

Editor: Misno

30/07/2025 23:02
in UMUM
0
Rekening Nganggur 3 Bulan Diblokir PPATK, Bagaimana Nasib Saldonya?

Ilustrasi pengguna ATM (Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening pasif atau rekening dormant, sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dan sistem keuangan nasional dari penyalahgunaan.

Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, tergantung kebijakan masing-masing bank. Ada bank yang menetapkan status dormant jika tidak ada aktivitas selama 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan berturut-turut.

Namun, menurut PPATK, sejumlah rekening dormant justru ditemukan menjadi sarana penyalahgunaan, termasuk digunakan dalam praktik jual beli rekening, serta aktivitas tindak pidana seperti pencucian uang, penipuan, perdagangan narkotika, hingga menjadi tempat penampungan hasil perjudian online.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tulis PPATK melalui akun media sosial resminya @ppatk_indonesia.

Baca juga  Kapolres dan Kajari Labuhanbatu Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Kendati dilakukan pemblokiran sementara, PPATK memastikan bahwa nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana yang terdapat di dalam rekening dormant tersebut. PPATK menegaskan bahwa saldo tidak akan hilang, dan nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang bank terkait dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan.

“Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank. Alternatif lainnya, nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya,” jelas PPATK dalam laman resminya.

Berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan selama tahun 2024, PPATK mencatat bahwa terdapat lebih dari 28.000 rekening yang terindikasi digunakan untuk deposit perjudian online dan aktivitas ilegal lainnya. Kebanyakan dari rekening tersebut berasal dari jual beli rekening, yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk tindak pidana.

Selain perjudian, PPATK juga menemukan banyak rekening digunakan untuk menampung hasil penipuan daring, perdagangan gelap narkotika, dan kejahatan finansial lainnya. Yang mengkhawatirkan, beberapa rekening yang statusnya dormant ternyata dikuasai atau dikendalikan oleh bukan pemilik sahnya, melainkan orang lain yang memanfaatkannya untuk transaksi mencurigakan.

PPATK mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan menyerahkan akses rekening kepada pihak lain, terlebih dalam bentuk jual beli atau sewa rekening, karena dapat berujung pada konsekuensi hukum jika terbukti digunakan untuk tindak kejahatan.

PPATK juga meminta masyarakat yang merasa rekeningnya telah masuk kategori dormant dan terdampak penghentian sementara, agar segera berkoordinasi dengan pihak bank atau menghubungi PPATK untuk proses klarifikasi dan pengaktifan kembali rekening.

Langkah penghentian sementara transaksi ini merupakan bagian dari strategi penguatan sistem anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, guna mewujudkan ekosistem keuangan yang aman dan bersih.(Ant)

Post Views: 25
Tags: 3 Bulan DiblokirBagaimanaNasib Saldonya?PPATKRekening Nganggur
Previous Post

Kapolres dan Kajari Labuhanbatu Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Next Post

Polsek Kuala Ringkus Pengguna Sabu, Satu Pelaku Kabur dalam Pengejaran

Next Post
Polsek Kuala Ringkus Pengguna Sabu, Satu Pelaku Kabur dalam Pengejaran

Polsek Kuala Ringkus Pengguna Sabu, Satu Pelaku Kabur dalam Pengejaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

WNA Cina Menyamar Jadi Polisi Wuhan di Jaksel, Salahgunakan Izin Tinggal

WNA Cina Menyamar Jadi Polisi Wuhan di Jaksel, Salahgunakan Izin Tinggal

31/07/2025 17:08
Mewah Tapi Mubazir! Smartboard Rp50 M di Langkat Banyak Tak Terpakai, Kok Bisa?

Mewah Tapi Mubazir! Smartboard Rp50 M di Langkat Banyak Tak Terpakai, Kok Bisa?

31/07/2025 17:00
H Syahrum Hakim Terpilih Kembali Pimpin BKM Ubudiyah Pangkalan Brandan Periode 2025-2030

H Syahrum Hakim Terpilih Kembali Pimpin BKM Ubudiyah Pangkalan Brandan Periode 2025-2030

31/07/2025 13:45
Polsek Kuala Ringkus Pengguna Sabu, Satu Pelaku Kabur dalam Pengejaran

Polsek Kuala Ringkus Pengguna Sabu, Satu Pelaku Kabur dalam Pengejaran

30/07/2025 23:09

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (20)
  • AGRIBISNIS (43)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,287)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (548)
  • HUKUM (956)
  • INSFRASTRUKTUR (277)
  • INTERNASIONAL (483)
  • KRIMINAL (403)
  • KULINER (39)
  • NASIONAL (675)
  • OLAHRAGA (604)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,156)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (482)
  • RAGAM (163)
  • TRENDING (1,854)
  • UMUM (584)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com