INformasinasional.com, Bulukumba – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika.
Seorang remaja berinisial AK (17) berhasil diringkus saat diduga mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 01.30 Wita.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 24 saset sabu siap edar dengan berat total 22,5398 gram.Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, menjelaskan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di salah satu rumah panggung di wilayah Kajang.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi sabu,” ujar AKP Akhmad Risal, Rabu (8/10/2025).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 16 saset sabu yang disembunyikan di balik dinding kamar rumah pelaku.
Saat diinterogasi, AK mengakui barang haram itu miliknya dan mengaku masih menyimpan sabu di lokasi lain.“Dari hasil pengembangan, tim menemukan lagi delapan saset sabu di tempat kedua, terdiri atas empat saset ukuran sedang dan empat saset besar,” tambahnya.
Hasil uji laboratorium forensik Polda Sulsel memastikan barang bukti tersebut positif mengandung zat metamfetamin, sedangkan hasil pemeriksaan urine pelaku menunjukkan negatif narkoba.
“AK mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Ia membeli sabu untuk diedarkan kembali,” ungkap AKP Akhmad Risal.
Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Bulukumba.
Polisi menetapkan AK sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter: Sapriaris
Discussion about this post