INformasinasional.com, Labuhanbatu – Sebanyak empat warga Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) ditangkap Polisi, Selasa, 21 Oktober 2025 di Dusun III, Desa Simpang Marbau, Kecamatan Na IX-X, Labura.
Kedua orang tersangka utama, DP (32) dan MR (41), merupakan warga Dusun III Desa Simpang Marbau, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Selain itu, turut diamankan dua pria lainnya yakni RD (36) serta ES (39), warga Dusun III Bulu Telang, Desa Aek Tapa, Kecamatan Marbau.
“Keberhasilan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah gubuk di belakang rumah warga,” ungkap Kapolsek Na IX-X AKP Yustina, Kamis (23/10/25).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sebungkus plastik klip berisi sabu seberat 8,34 gram, Uang tunai sebesar Rp504 ribu. Dua handphone Vivo warna merah dan Xiaomi warna hitam, Dua buah pipet berbentuk skop. Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Na IX-X guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melaui Plt Kasi Humas Iptu Arwin, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Na IX-X. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya. (FDH)
Discussion about this post