INformasinasional.com-ANTARA. JAKARTA.Mahkamah konstitusi mengabulkan sebagian gugatan terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 atau Undang-Undang Cipta Kerja.
Gugatan diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah gabungan serikat pekerja lainnya.
Perubahan pasal-pasal yang dikabulkan mencakup aturan mengenai pengupahan, tenaga kerja asing, pemutusan hubungan kerja, perjanjian kerja waktu tertentu atau pekerja kontrak hingga pesangon.
[irp posts=”33978″ ]
Revisi ini dianggap sebagai langkah mencapai titik keseimbangan ketenagakerjaan.(Ant)