INformasinasional.com-Pasaman Barat–Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat resmi mengundangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 tepat waktu, yakni melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 pada 24 September 2025.
RPJMD merupakan penjabaran visi, misi, tujuan, dan program pembangunan kepala daerah untuk jangka waktu lima tahun. Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman strategis dalam mengarahkan pembangunan daerah agar selaras dengan kebijakan nasional dan provinsi, sekaligus menjadi wujud janji politik kepala daerah kepada masyarakat.
Sejak dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat pada 25 Maret 2025, tim penyusun RPJMD langsung bekerja menyusun dokumen tersebut. Proses penyusunan, mulai dari rancangan awal hingga rancangan akhir, dan berhasil diselesaikan sesuai jadwal.
Bupati Pasaman Barat Yulianto melalui Sekretaris Daerah, Doddy San Ismail, menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh tim penyusun.
“Selaku ketua tim penyusun, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota tim yang telah bekerja maksimal sehingga RPJMD ini dapat diundangkan tepat waktu,” ujarnya.
Sekda Doddy juga berharap agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menindaklanjuti RPJMD dengan menyusun Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) masing-masing agar target pembangunan yang tertuang dalam RPJMD bisa segera diwujudkan.
“Dengan terbitnya RPJMD 2025–2029, diharapkan seluruh OPD dapat menyusun langkah kerja yang terarah untuk mempercepat pencapaian tujuan pembangunan di Kabupaten Pasaman Barat,” tambahnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Bappelitbangda Pasaman Barat, Ikhwanri, menegaskan bahwa proses penyusunan dokumen telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Ia menyebut penyusunan RPJMD kali ini merupakan kebanggaan tersendiri karena dapat diselesaikan secara mandiri oleh tenaga internal Bappelitbangda tanpa melibatkan pihak ketiga.
“Langkah ini tidak hanya efisien, tapi juga mampu menghemat keuangan daerah di tengah kondisi fiskal yang terbatas,” jelasnya.
Ikhwanri menambahkan, dalam dua tahun terakhir, Bappelitbangda Pasaman Barat telah menuntaskan dua perda penting, yaitu Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045 yang disahkan pada 30 Desember 2024, serta Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang RPJMD 2025–2029.
Reporter: SYAFRIZAL
Discussion about this post