Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Rugikan Negara Rp 817 juta, Pejabat Disbudpar dan Ekonomi Kreatif Pemprov Sumut Ditahan

Editor: Zahendra

01/11/2024 23:00
in KRIMINAL, TRENDING
0
Rugikan Negara Rp 817 juta, Pejabat Disbudpar dan Ekonomi Kreatif Pemprov Sumut Ditahan

Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut tahan tiga tersangka dugaan korupsi penataan Cagar Budaya Benteng Putri Hijau,  yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 817.008.240,37, Kamis (31/10/2024). (red)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan seorang pejabat di Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sumut, berinisial JP, Kamis (31/10/2024).

JP diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penataan Cagar Budaya Benteng Putri Hijau. Perbuatan tersangka  mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 817.008.240.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W Ginting menjelaskan, JP menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek penataan situs bersejarah tersebut.

Adre mengungkapkan, proyek penataan ini menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumut Tahun Anggaran (TA) 2022 dengan total nilai Rp 3.995.670.000.

Dalam pelaksanaannya, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menemukan dugaan mark up pembelian bahan konstruksi untuk penataan situs tersebut.

“Pelaksanaan pekerjaan tidak selesai tepat waktu dan addendum sampai dua kali, serta terdapat kekurangan volume pekerjaan,” kata Adre dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/11/2024).

Negara mengalami kerugian senilai Rp 817.008.240 yang telah dihitung oleh konsultan auditor. Adre menambahkan, penahanan dilakukan setelah pihaknya menemukan dua alat bukti yang cukup.

“Para tersangka di khawatirkan tim penyidik Pidsus Kejati Sumut melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi perbuatannya,” tegasnya seraya menyebutkan, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan untuk proses hukum lebih lanjut.

(Hendra)

Post Views: 247
Tags: bentengcagar budayaDitahanKejati Sumutkorupsiputri hijau
Previous Post

Ronggur Simorangkir Terima Mandat Karateker KODRAT Binjai

Next Post

Pj Bupati Langkat Minta DPRD Respons Cepat Aduan Masyarakat

Next Post
Pj Bupati Langkat Minta DPRD Respons Cepat Aduan Masyarakat

Pj Bupati Langkat Minta DPRD Respons Cepat Aduan Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Pasaman Barat Gelar Syukuran

Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Pasaman Barat Gelar Syukuran

02/07/2025 14:14
Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Disetujui, Pemkab Fokus Tuntaskan Kewajiban dan Program Prioritas

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Disetujui, Pemkab Fokus Tuntaskan Kewajiban dan Program Prioritas

02/07/2025 13:08
DPRD Pasbar Gelar Paripurna Penyampaian Laporan Banggar Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024

DPRD Pasbar Gelar Paripurna Penyampaian Laporan Banggar Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024

02/07/2025 12:59
PWI Bonapasogit Siap Gelar Konferensi Cabang 2025, Pengurus Baru Segera Dipilih

PWI Bonapasogit Siap Gelar Konferensi Cabang 2025, Pengurus Baru Segera Dipilih

02/07/2025 11:29

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,214)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (471)
  • KRIMINAL (387)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,128)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,803)
  • UMUM (572)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com