INformasinasiinal.com, MEDAN — Drama pengusutan kasus korupsi besar di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara terus bergulir panas. Setelah mengobok-obok kantor Dinas PUPR di Jalan Sakti Lubis, Medan, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (1/7/2025) sore menggeledah rumah dinas Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting, di Jalan Busi, Medan.
Rumah dinas itu tak ubahnya markas komando. Selain menjadi tempat tinggal, lokasi tersebut diduga kuat menjadi pusat kendali sejumlah proyek jalan strategis senilai ratusan miliar rupiah yang kini tengah diusut karena sarat praktik suap dan penunjukan langsung diluar mekanisme hukum.
Pantauan langsung di lokasi menunjukkan, tiga unit mobil KPK tiba sekitar pukul 16.00 WIB dengan pengawalan ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap. Begitu turun, petugas langsung menutup rapat gerbang rumah. Warga sekitar yang penasaran sempat berkerumun menyaksikan proses hukum yang biasanya hanya bisa mereka lihat dilayar kaca.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Mandailing Natal, Kamis malam (26/6/2025). Dari OTT itu, lima orang ditangkap dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Topan Ginting sendiri.
Sebelum menggeledah rumah dinas, penyidik lebih dulu menyisir kantor Dinas PUPR Sumut. Sekitar enam jam penggeledahan dilakukan disana. Para penyidik terlihat membawa keluar beberapa kardus berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan pengadaan proyek jalan.
Tak butuh waktu lama, rombongan KPK kemudian bergerak menuju rumah Topan di Jalan Busi, yang juga diketahui selama ini kerap dijadikan “kantor bayangan” oleh sang kadis nonaktif.
Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers sebelumnya menjelaskan bahwa kelima tersangka yang ditangkap, termasuk Topan, diduga kuat terlibat dalam pengaturan proyek pembangunan jalan senilai Rp231,8 miliar di beberapa wilayah di Sumatera Utara, seperti Kota Pinang, Gunung Tua, hingga Hutaimbaru-Sipiongot.
Modus operandi para tersangka pun tidak main-main. “TOP memerintahkan bawahannya, RES, untuk menunjuk langsung kontraktor bernama KIR dari PT DNG sebagai rekanan proyek. Penunjukan itu dilakukan tanpa proses lelang atau pengadaan barang dan jasa sebagaimana mestinya. Bahkan, KIR sudah diajak survei lapangan sejak awal oleh TOP,” kata Asep.
Selain Topan dan KIR, KPK juga menetapkan tiga nama lain yakni RES (Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus PPK), HEL (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), dan RAY (Direktur PT RN) sebagai tersangka. KIR dan RAY diduga sebagai pihak pemberi suap, sedangkan tiga lainnya penerima.
Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik KPK masih berada dilokasi rumah dinas Topan. Media hanya diizinkan meliput dari luar pagar. Sementara publik Sumatera Utara kini menanti: seberapa dalam dan luas akar korupsi ditubuh Dinas PUPR ini akan diungkap oleh lembaga antirasuah? (Red)