INformasinasional.com, Gunungsitoli — Proyek rumah sakit yang seharusnya menyelamatkan nyawa justru diduga jadi ladang bancakan. Uang rakyat Rp38,55 miliar dalam pembangunan RSU Pratama Kabupaten Nias kini berujung pada satu kata, korupsi. Dan satu nama OKG.
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli akhirnya bergerak. OKG, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), resmi dijebloskan kesel. Bukan sekadar tersangka administratif, ia diduga menjadi pintu masuk dari praktik yang lebih busuk, pembayaran proyek yang tak sesuai fakta lapangan. Dengan kata lain, negara diduga membayar sesuatu yang tak pernah benar-benar ada, atau sengaja ‘dibengkakkan’.
Kepala Kejari Gunungsitoli, Firman Halawa, melalui Kasi Intelijen Yaatulo Hulu, memastikan penetapan tersangka bukan gertakan kosong. Dua alat bukti telah dikunci. Surat penetapan tersangka diteken sejak awal Maret. Dan pada Senin (30/3/2026), palu penahanan akhirnya dijatuhkan.
Namun masyarakat tak boleh cepat puas. Penahanan OKG justru membuka pertanyaan yang lebih menggelitik, apakah mungkin proyek bernilai puluhan miliar bisa “bocor” tanpa permainan kolektif?
Modus yang diungkap penyidik terbilang klasik dan justru itu yang paling mengkhawatirkan. Persetujuan pembayaran dilakukan meski pekerjaan tak sesuai kondisi riil. Praktik yang kerap jadi pintu masuk korupsi berjamaah, volume dikatrol, kualitas dipangkas, laporan dimanipulasi. Uang cair, proyek cacat.
Selama 20 hari kedepan, OKG akan mendekam di Rutan Lapas Kelas IIB Gunungsitoli. Tapi jeruji itu belum tentu jadi batas akhir. Sebab Kejari sudah memberi sinyal, penyidikan masih bergerak, dan bidikan belum berhenti.
Pasal berlapis disiapkan, mulai dari ketentuan KUHP terbaru hingga Undang-Undang Tipikor. Ancamannya bukan sekadar penjara, tapi juga pembongkaran total jejaring yang selama ini mungkin bermain dibalik proyek kesehatan tersebut.
Ironinya menampar, ditengah kebutuhan layanan medis yang layak, rumah sakit yang diharapkan berdiri kokoh justru diduga dibangun diatas praktik curang. Dana publik yang seharusnya menyelamatkan pasien, malah “dirawat” dalam skema penyimpangan.
Kini bola panas ada ditangan Kejari Gunungsitoli. Masyarakat menunggu bukan hanya proses hukum, tapi keberanian membongkar sampai keakar.
Karena dalam kasus seperti ini, satu tersangka sering kali bukan akhir cerita, melainkan awal dari daftar panjang nama yang belum terungkap.
Reporter: Mareti Tafonao






Discussion about this post