INformasinasional.com, LANGKAT – Aksi nekat yang dilakukan seorang warga di Kelurahan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, bikin heboh masyarakat setempat. Bagaimana tidak, Pekat (35) diketahui memerintahkan tukang bor sumur untuk melakukan pengeboran air di bahu jalan umum di kawasan Jalan Bata, Selasa (5/8/2025).
Bahu jalan yang seharusnya menjadi fasilitas umum justru dijadikan lokasi pengeboran untuk kepentingan pribadi. Tindakan semena-mena itu sontak memancing reaksi keras dari warga sekitar yang menilai ulah tersebut telah merusak infrastruktur jalan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Mengetahui kejadian tersebut, warga segera melaporkan tindakan Pekat ke Camat Tanjung Pura, Tengku Reza. Mendapat laporan itu, Camat langsung memerintahkan Kepala Seksi Trantib untuk turun ke lokasi.
“Benar, saya sudah menerima laporan dari warga terkait adanya pengeboran air di bahu jalan umum. Saya langsung instruksikan Kasi Trantib untuk mengecek ke lokasi. Jika memang benar terbukti, maka segera hentikan aktivitas itu dan perintahkan pelakunya memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan,” tegas Reza kepada kru INformasinasional.com.
Tak lama berselang, petugas Trantib pun menghentikan aktivitas pengeboran tersebut. Namun, kejadian itu telanjur memicu perbincangan hangat di kalangan warga Kelurahan Tanjung Pura.
Kegaduhan ini juga mengundang perhatian Himpunan Mahasiswa Langkat Komisariat Institut Jamaiyah Mahmudiyah (HIMALA IJM). Ahmad Surya Dani Harahap, Bendahara HIMALA IJM yang sempat meninjau lokasi, mengecam keras tindakan Pekat.
“Pengeboran di bahu jalan seperti ini sangat berbahaya. Jalan bisa rusak dan membahayakan pengguna jalan. Ini jelas perusakan fasilitas umum,” tegas Dani.
Dani menambahkan, tindakan Pekat dapat dijerat hukum sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHP Pasal 521-526 tentang perusakan fasilitas umum, dengan ancaman pidana penjara hingga tiga tahun.
“Dalam waktu dekat, kami akan membuat laporan resmi ke Mapolres Langkat. Ini demi memberikan efek jera, agar tidak ada lagi warga yang seenaknya merusak fasilitas umum,” ujar Dani.
Selain mendorong penegakan hukum, HIMALA IJM juga mengajak generasi muda dan masyarakat untuk berperan aktif menjaga fasilitas umum. “Fasilitas umum yang dibangun pemerintah adalah milik bersama. Kita wajib menjaganya sebagai bentuk kearifan lokal dan tanggung jawab sosial,” tegas Dani.
Hingga berita ini diturunkan, Pekat yang merupakan warga Jalan Bata, Kelurahan Tanjung Pura, belum berhasil ditemui. Aktivitas pengeboran yang sempat menghebohkan itu pun sudah dihentikan oleh para pekerjanya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Warga menanti tindak lanjut aparat penegak hukum untuk memastikan perbuatan serupa tidak terulang di masa depan.
(Z Lubis)