Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Ruslan Sherl, Pria Koboi Tembakkan Senpi Divonis 4 Bulan Bui

Editor: Misno

18/01/2024 20:12
in HUKUM
0
Ruslan Sherl, Pria Koboi Tembakkan Senpi Divonis 4 Bulan Bui

Terdakwa Ruslan Sherl (46), pria koboi yang menembakkan senjata api (senpi) di sebuah gudang beberapa waktu lalu.  (Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Terdakwa Ruslan Sherl (46), pria koboi yang menembakkan senjata api (senpi) di sebuah gudang yang berada di Jalan Gereja, Desa Sampali, akhirnya divonis 4 bulan penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam di Pancur Batu meyakini terdakwa Ruslan Sherl telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senpi sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun dakwaan tunggal tersebut, yaitu Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL. 1948 Nomor 17) dan UU RI dahulu No. 8 Tahun 1948.

[irp posts=”20236″ ]

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 4 bulan penjara,” ucap Ketua majelis hakim, Morailam Purba, dalam amar putusan No. 1827/Pid.Sus/2023/PN Lbp yang dilihat melalui Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (18/1/2024) sore.

Hakim Morailam menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” ujarnya.

Putusan tersebut lebih rendah daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana selama 6 bulan penjara.

REPORTER: SIREGAR 

Post Views: 235
Tags: koboiruslansherlsenpivonis
Previous Post

DPD PJS dan Polres Batu Bara Komitmen Berantas Narkoba

Next Post

Pengcab FORKI Kota Medan Resmi Dilantik, Rahmat Shah: Prestasi Karate Sudah Internasional

Next Post
Pengcab FORKI Kota Medan Resmi Dilantik, Rahmat Shah: Prestasi Karate Sudah Internasional

Pengcab FORKI Kota Medan Resmi Dilantik, Rahmat Shah: Prestasi Karate Sudah Internasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Upacara Peringatan HUT Bhayangkara ke-79 di Pasbar: Polri Komitmen Terus Berbenah untuk Masyarakat

Upacara Peringatan HUT Bhayangkara ke-79 di Pasbar: Polri Komitmen Terus Berbenah untuk Masyarakat

02/07/2025 15:43
Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Pasaman Barat Gelar Syukuran

Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Pasaman Barat Gelar Syukuran

02/07/2025 14:14
Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Disetujui, Pemkab Fokus Tuntaskan Kewajiban dan Program Prioritas

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Disetujui, Pemkab Fokus Tuntaskan Kewajiban dan Program Prioritas

02/07/2025 13:08
DPRD Pasbar Gelar Paripurna Penyampaian Laporan Banggar Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024

DPRD Pasbar Gelar Paripurna Penyampaian Laporan Banggar Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024

02/07/2025 12:59

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,215)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (471)
  • KRIMINAL (387)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,128)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,803)
  • UMUM (572)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com