INformasinasional.com, PEMALANG – Komitmen memberikan akses keadilan bagi seluruh warga, termasuk mereka yang kurang mampu, benar-benar diwujudkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pemalang. Hingga Agustus 2025, tercatat sebanyak 27 Bantuan Hukum Litigasi dan 60 Bantuan Hukum Nonlitigasi berhasil diberikan secara cuma-cuma kepada tahanan miskin.
Kepala Rutan Pemalang, Nur Febrianto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata negara hadir di tengah masyarakat lemah. “Bantuan Hukum Litigasi mencakup pendampingan hukum sejak proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan di Pengadilan Negeri, termasuk banding di Pengadilan Tinggi dan kasasi di Mahkamah Agung. Sedangkan Bantuan Hukum Nonlitigasi lebih kepada layanan konsultasi hukum dan penyuluhan hukum,” terangnya saat ditemui Selasa (26/08).
Kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Jalan Menuju Matahari (LBH JMM) yang dimulai sejak November 2024 menjadi pintu bagi terlaksananya program ini. Melalui sinergi tersebut, setiap tahanan miskin memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pembelaan hukum tanpa khawatir terbebani biaya.
Febri menjelaskan, prosedur untuk mendapatkan layanan ini cukup sederhana. “Tahanan bisa mengajukan permohonan langsung kepada pihak Rutan Pemalang atau LBH JMM dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan asal sebelum masuk Rutan,” jelasnya.
Ia juga menekankan, seluruh layanan bantuan hukum ini 100 persen gratis, tanpa pungutan biaya apapun. Pihaknya mengingatkan agar masyarakat maupun keluarga tahanan waspada terhadap potensi oknum yang mencoba memanfaatkan situasi. “Jika ada pihak tertentu yang meminta uang dengan dalih bantuan hukum, segera laporkan ke kami,” tegasnya.
Dengan capaian 87 layanan bantuan hukum hanya dalam kurun waktu kurang dari setahun, Rutan Pemalang dinilai berhasil menjadi contoh implementasi nyata prinsip “access to justice for all” atau keadilan bagi semua. Harapannya, langkah serupa bisa menjadi inspirasi bagi rutan-rutan lain di seluruh Indonesia, sehingga keadilan tidak lagi menjadi hak istimewa bagi mereka yang mampu, melainkan hak mutlak setiap warga negara.
Reporter: Ragil Surono