INformasinasional.com-LANGKAT. Persidangan di PN Stabat, Langkat, Selasa (7/11/2023) dengan perkara Nomor : 555/Pid Sus/2023/PN Stb kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) warga kerangkeng binaan di Desa Raja Tengah milik terdakwa mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) berlangsung di Ruang Prof Dr Kesumah Atmaja SH.
Dalam sidang Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 orang saksi, yakni Budi Harta Sinulingga yang merupakan mantan warga kerangkeng panti binaan dan Sariandi Ginting merupakan abang salah seorang warga binaan bernama Sarianto Ginting yang tewas di kerangkeng tersebut.
Tim JPU Kejari Langkat yakni Yogi Fransis Taufik SH MH, Jimmy Carter Aritonang SH MH dan David Simamora SH menanyakan kepada saksi korban terkait yang dialami para warga binaan selama tinggal di kerangkeng binaan tersebut.
[irp posts=”15279″ ]
Saksi Sariandi Ginting menjelaskan jika abangnya tersebut meninggal pada saat dimasukkan ke kerangkeng panti rehabilitasi itu hanya beberapa hari saja.
Namun, dirinya mengaku tidak tahu penyebab kematian dan siapa yang melakukannya.
“Pada intinya abang saya itu kelakuannya sudah sangat meresahkan keluarga, Pak. Makanya kami minta abang saya itu untuk dijemput dan dibawa ke panti itu. Katanya disitu bagus dan mendapat pembinaan kerja. Lagi pula kalau dibina disitu gratis,” ujar Sariandi.
Saat ditanya JPU apakah dirinya ada menandatangani surat penyataan dari pihak kerangkeng terkait penyerahan korban dipanti itu, saksi Sariandi membenarkannya.
“Meski pun saya tidak pernah melihat langsung bagaimana bentuk kerangkeng rehab itu, tapi isi surat perjanjian itu intinya keluarga tidak akan menuntut apa pun yang terjadi dengan keluarga yang direhab,” ujar Sariandi.
Sementara itu, saksi Budi Harta Sinulingga saat ditanya JPU apakah selama dipekerjakan di PKS dirinya mendapat bayaran berupa gaji, saksi menjawab tidak pernah.
“Saya tidak pernah digaji selama bekerja di PKS. Karena saya juga tidak berharap, yang penting saya tidak suntuk didalam kerangkeng terus,” ujarnya.
Saat ditanya apakah saksi tau pemilik PKS tersebut? Saksi menjawab jika dirinya tau PKS itu milik terdakwa dari teman-teman yang bekerja di pabrik itu.
Selain itu, tambah saksi, baju yang digunakan pekerja pabrik ada logo TRP dan DRP.
Jawaban saksi tersebut kemudian diambil alih Majelis Hakim yang diketuai Andriyansyah SH MH serta Dicky Irvandi SH MH dan Cakratona Parhusip SH MH (masing-masing Hakim Anggota.
“Selain dari temen-temen pekerja pabrik, apa kepanjangan DRP dan TRP tersebut?” tanya Majelis Hakim.
Saksi menjawab jika DRP adalah Dewa Rencana Perangin Angin. Sementara jika TRP adalah Terbit Rencana Perangin Angin.
“Jadi kepanjangan dari DRP dan TRP itu saksi tau dari siapa?” tanya Hakim yang dijawab Saksi dirinya tau kepanjangan singkatan itu dari temen di pabrik.
Sementara itu, Majelis Hakim menanyakan kepada saksi Sariandi Ginting terkait kematian abangnya Sarianto Ginting.
Hakim menanyakan kepada Saksi terkait siapa yang mengabari jika Sarianto meninggal.
Sariandi menjawab jika dirinya tau karena dikabari oleh pihak kerangkeng.
“Awalnya kami dikabari jika abang kami itu sakit. Katanya kalau rumah sakit di Kuala tidak mampu mengobati, maka abang saya akan dibawa ke Rumah Sakit di Medan. Namun tidak berselang lama, kami dikabari jika abang kami itu sudah meninggal,” Pak Hakim.
“Saat akan kami jemput, ternyata kami selisih di jalan. Jadi kami disuruh untuk mengikuti saja mobil yang membawa jenazah abang kami itu,l Pak,” jelas Sariandi.
Ada kejadian lucu saat terdakwa TRP ditanya Majelis Hakim, apakah dirinya keberatan atau tidak dengan keterangan saksi.
TRP menjawab, untuk keterangan saksi Sariandi dirinya tidak bisa menjawab karena tidak ada kaitan dengan dirinya.
Sementara mengenai keterangan saksi Budi Harta Sinulingga, terdakwa membenarkan jika dirinya ada mandi di sumur dekat kolam sebagaimana yang diutarakan saksi.
“Itu benar Pak Hakim. Karena itu merupakan sumur untuk umum. Tapi saya keberatan jika dikatakan dia melihat saya mandi,” ujar TRP yang disambut tawa Majelis Hakim dan pengunjung.
“Jadi terdakwa keberatan jika saksi melihat terdakwa mandi. Berarti bisa dikatakan saksi mengintip ya,” ujar Hakim sembari tertawa.
Sementara mengenai kepanjangan nama DRP dan TRP itu sehingga dikatakan pabrik itu milik terdakwa. Dan terdakwa merasa keberatan.
Namun, lagi-lagi, pengunjung sidang dibuat tertawa saat Majelis Hakim bertanya apakah saksi tetap bertahan dengan keterangannya? Kemudian dijawab oleh saksi Budi Harta Sinulingga jika dirinya merubah keterangannya.
“Gini aja Pak Hakim, jika terdakwa mengatakan pabrik itu bukan milik dia, ya sudah berarti bukan miliknya,” ujar saksi polos yang disambut tawa pengunjung sidang.
Namun, Majelis Hakim kembali menegur saksi jika apa yang disampaikannya terkait merubah keterangannya tidak sinkron dengan yang dimaksud Majelis Hakim. “Ini jadi catatan kami ya?” terang Majelis Hakim sembari menutup sidang.
Persidangan kasus TPPI dengan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin akan dilanjutkan pada, Selasa (14/11/2023) pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.
Reporter: Rudy H