INformasinasional.com, Bandar Lampung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang akhirnya menjatuhkan palu: tiga tahun penjara untuk Dennis Anggriawan, salesman yang tega menguras uang perusahaan hingga Rp1,21 miliar. Vonis itu dibacakan dalam sidang Selasa, 7 Oktober 2025, dengan mengukuhkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sejak awal menjerat terdakwa dengan Pasal 372 jo 64 KUHP tentang penggelapan berlanjut.
Selama delapan bulan, April hingga November 2024, Dennis lihai memainkan angka. Uang hasil kerja lapangan PT Trishakti Agro Makmur justru mampir ke kantong pribadinya. Angka kerugian perusahaan terhitung fantastis: Rp1.216.084.000.
“Ini kejahatan yang sistematis, dilakukan terus-menerus, bukan sekali dua kali. Tiga tahun penjara rasanya terlalu ringan untuk kerugian sebesar ini,” kata penasihat hukum PT Trishakti Agro Makmur, M. Rian Ali Akbar, S.H., CPLA, didampingi Dhaniko Sembiring, S.H., dan Muhamad Rizki Tauzah, S.H.
Rian menilai vonis setara tuntutan jaksa itu belum memberi efek jera. “Kami berharap ada revisi ketentuan pidana agar hukuman untuk kasus penggelapan seperti ini bisa lebih berat,” katanya.
Meski kecewa dengan berat ringannya hukuman, pihak perusahaan tetap memberi apresiasi pada JPU dan majelis hakim yang dianggap telah mengawal perkara dengan prosedur hukum yang sahih. “Setidaknya keadilan formal sudah ditegakkan,” tambahnya.
Namun, bagi publik, putusan ini kembali memunculkan pertanyaan klasik: mengapa maling kelas kakap korporasi seringkali lolos dengan hukuman tipis, sementara maling kecil di pasar bisa langsung digebuk?*(Bobby OZ)
Discussion about this post