Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Sales Gelapkan Dana Rp1,2 Miliar, Divonis 3 Tahun Penjara, Hukuman Masih Terlalu Ringan

Editor: Misno

08/10/2025 13:07
in HUKUM
0
Sales Gelapkan Dana Rp1,2 Miliar, Divonis 3 Tahun Penjara, Hukuman Masih Terlalu Ringan

Sales Gelapkan Dana Rp1,2 Miliar, Divonis 3 Tahun Penjara.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, Bandar Lampung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang akhirnya menjatuhkan palu: tiga tahun penjara untuk Dennis Anggriawan, salesman yang tega menguras uang perusahaan hingga Rp1,21 miliar. Vonis itu dibacakan dalam sidang Selasa, 7 Oktober 2025, dengan mengukuhkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sejak awal menjerat terdakwa dengan Pasal 372 jo 64 KUHP tentang penggelapan berlanjut.

Selama delapan bulan, April hingga November 2024, Dennis lihai memainkan angka. Uang hasil kerja lapangan PT Trishakti Agro Makmur justru mampir ke kantong pribadinya. Angka kerugian perusahaan terhitung fantastis: Rp1.216.084.000.

“Ini kejahatan yang sistematis, dilakukan terus-menerus, bukan sekali dua kali. Tiga tahun penjara rasanya terlalu ringan untuk kerugian sebesar ini,” kata penasihat hukum PT Trishakti Agro Makmur, M. Rian Ali Akbar, S.H., CPLA, didampingi Dhaniko Sembiring, S.H., dan Muhamad Rizki Tauzah, S.H.

Baca juga  Bupati Langkat Instruksikan Apel Kendaraan Dinas, Tegas, Tertib, dan Transparan

Rian menilai vonis setara tuntutan jaksa itu belum memberi efek jera. “Kami berharap ada revisi ketentuan pidana agar hukuman untuk kasus penggelapan seperti ini bisa lebih berat,” katanya.

Meski kecewa dengan berat ringannya hukuman, pihak perusahaan tetap memberi apresiasi pada JPU dan majelis hakim yang dianggap telah mengawal perkara dengan prosedur hukum yang sahih. “Setidaknya keadilan formal sudah ditegakkan,” tambahnya.

Namun, bagi publik, putusan ini kembali memunculkan pertanyaan klasik: mengapa maling kelas kakap korporasi seringkali lolos dengan hukuman tipis, sementara maling kecil di pasar bisa langsung digebuk?*(Bobby OZ)

Post Views: 91
Tags: Divonis 3 Tahun PenjaraHukuman MasihRp1.2 MiliarSales Gelapkan DanaTerlalu Ringan
Previous Post

Bupati Langkat Instruksikan Apel Kendaraan Dinas, Tegas, Tertib, dan Transparan

Next Post

Garuda Indonesia Minta Tambahan Modal Rp 30 Triliun ke Danantara

Next Post
Garuda Indonesia Minta Tambahan Modal Rp 30 Triliun ke Danantara

Garuda Indonesia Minta Tambahan Modal Rp 30 Triliun ke Danantara

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Prediksi Indonesia vs Arab Saudi di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Prediksi Indonesia vs Arab Saudi di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

08/10/2025 14:51
Pemerintah Resmikan Sekolah Garuda di 16 Lokasi, Satu di Sumut

Pemerintah Resmikan Sekolah Garuda di 16 Lokasi, Satu di Sumut

08/10/2025 14:09
Garuda Indonesia Minta Tambahan Modal Rp 30 Triliun ke Danantara

Garuda Indonesia Minta Tambahan Modal Rp 30 Triliun ke Danantara

08/10/2025 13:28
Sales Gelapkan Dana Rp1,2 Miliar, Divonis 3 Tahun Penjara, Hukuman Masih Terlalu Ringan

Sales Gelapkan Dana Rp1,2 Miliar, Divonis 3 Tahun Penjara, Hukuman Masih Terlalu Ringan

08/10/2025 13:07

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (31)
  • AGRIBISNIS (45)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,507)
  • Desa Kita (7)
  • EKONOMI (586)
  • HUKUM (1,008)
  • INSFRASTRUKTUR (292)
  • INTERNASIONAL (518)
  • KRIMINAL (434)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (704)
  • OLAHRAGA (636)
  • OPINI (37)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,238)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (498)
  • RAGAM (168)
  • TRENDING (1,999)
  • UMUM (624)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com