Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Satma AMPI Langkat Murka: Pabrik Sawit Diduga Abai Lingkungan, Nihil SMK3, Bau Pelanggaran Menguat

Editor: Misno

06/02/2026 19:34
in DAERAH
0
Satma AMPI Langkat Murka: Pabrik Sawit Diduga Abai Lingkungan, Nihil SMK3, Bau Pelanggaran Menguat

Koordinator Satma AMPI Langkat, Tigor Alfaridz

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, LANGKAT — Aroma pelanggaran hukum menyeruak dari kawasan Parit Limo, Kabupaten Langkat. Satuan Mahasiswa Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (Satma AMPI) Langkat mengaku menemukan segudang kejanggalan dalam operasional PT MAR dan PT Tuahta Maju Ersada, yang dikenal sebagai Pabrik Mini Brondolan Makin Jaya. Mulai dari persoalan perizinan, pengelolaan lingkungan, hingga nihilnya Sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Koordinator Satma AMPI Langkat, Tigor Alfaridz, menyebut temuan itu bukan sekadar dugaan kosong. Ia mengklaim kajian lapangan yang dilakukan pihaknya memperlihatkan potret buram tata kelola industri sawit yang berpotensi mengorbankan lingkungan dan keselamatan pekerja.
“Kami tidak anti-investasi. Tapi investasi yang berjalan diatas pelanggaran hukum adalah bom waktu bagi lingkungan dan masyarakat,” kata Tigor di Stabat, Jumat, 6 Februari 2026.

Salah satu temuan paling mencolok adalah tidak adanya papan nama atau identitas usaha diarea pabrik. Meski dalam ketentuan tertentu papan nama dapat dikecualikan dari objek pajak reklame sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), Satma AMPI menilai absennya identitas usaha tetap menyisakan persoalan serius.

Baca juga  Polres Pasaman Barat melalui Satgas Saber Pangan Awasi Stabilitas Harga Pangan Jelang Ramadan

“Tanpa papan nama, sebuah pabrik seperti beroperasi dalam bayang-bayang. Ini menyulitkan pengawasan publik, verifikasi perbankan, hingga penelusuran legalitas oleh negara,” ujar Tigor.

Masalah tak berhenti disana. Satma AMPI juga menyoroti dugaan ketidakpatuhan pengelolaan lingkungan, terutama pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang diduga belum memenuhi baku mutu limbah cair sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021. Potensi pencemaran air dan udara di sekitar kawasan pabrik pun dinilai nyata dan mengancam warga sekitar.

Tak kalah krusial, penggunaan air tanah untuk proses produksi turut dipertanyakan. Menurut Satma AMPI, pengambilan air tanah wajib mengantongi izin sesuai UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, mengingat air tanah merupakan sumber daya vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Dalam konteks industri sawit, pengolahan brondolan kelapa sawit juga semestinya tunduk pada UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang menegaskan kewajiban pelaku usaha menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi seluruh perizinan.
“Kalau izinnya lengkap dan pengelolaannya benar, justru transparansi akan melindungi perusahaan dari jerat hukum di kemudian hari,” kata Tigor.

Yang paling mengkhawatirkan, Satma AMPI mengaku tidak menemukan Sertifikat SMK3 pada pabrik kelapa sawit tersebut. Padahal, sertifikat ini menjadi tameng utama keselamatan pekerja, terutama disektor vital pabrik yang rawan kecelakaan kerja.

“Tanpa SMK3, keselamatan buruh dipertaruhkan. Ini bukan soal administrasi, tapi nyawa manusia. Kami siap melaporkan secara resmi keaparat penegak hukum jika temuan ini terbukti,” tegasnya.

Satma AMPI mendesak Pemerintah Kabupaten Langkat, Dinas Lingkungan Hidup, dan instansi terkait segera turun tangan melakukan verifikasi menyeluruh dan objektif. Mereka juga membuka opsi aksi turun ke jalan jika negara dianggap abai menegakkan hukum.

“Suara kami adalah tanggung jawab konstitusional mahasiswa. Pembangunan ekonomi tidak boleh berjalan dengan mengorbankan lingkungan, keselamatan kerja, dan kepatuhan hukum,” pungkas Tigor.

Jika temuan ini benar, Parit Limo bukan hanya menyimpan brondolan sawit, melainkan juga potensi skandal lingkungan yang siap meledak kapan saja.
(Red)

Post Views: 156
Tags: #LANGKATAbai LingkunganBau PelanggaranNihil SMK3Pabrik SawitSatma AMPI
Previous Post

Polres Pasaman Barat melalui Satgas Saber Pangan Awasi Stabilitas Harga Pangan Jelang Ramadan

Next Post

Mahasiswa Desak DPRD Langkat Bongkar Dugaan Penyimpangan KUR, BRI Kuala Dituding Langgar Aturan

Next Post
Mahasiswa Desak DPRD Langkat Bongkar Dugaan Penyimpangan KUR, BRI Kuala Dituding Langgar Aturan

Mahasiswa Desak DPRD Langkat Bongkar Dugaan Penyimpangan KUR, BRI Kuala Dituding Langgar Aturan

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

Ramalan BMKG, Hujan Deras Melanda Indonesia 29–30 Maret 2026

Ramalan BMKG, Hujan Deras Melanda Indonesia 29–30 Maret 2026

29/03/2026 05:03
Keruk Sungai Dekat Bendungan, Aktifitas Tambang Diduga Ilegal Dibatas Desa Bulolohe Anrang Terus Dibiarkan

Keruk Sungai Dekat Bendungan, Aktifitas Tambang Diduga Ilegal Dibatas Desa Bulolohe Anrang Terus Dibiarkan

28/03/2026 20:28
Polisi Bongkar Jaringan Pemasok Amunisi Ilegal di Papua, 4 Pelaku Ditangkap

Polisi Bongkar Jaringan Pemasok Amunisi Ilegal di Papua, 4 Pelaku Ditangkap

28/03/2026 16:56
Nasabah FIF Bulukumba Mengaku Dirugikan, Angsuran 2 Bulan Tak Diakui Meski Ada Bukti Transfer

Nasabah FIF Bulukumba Mengaku Dirugikan, Angsuran 2 Bulan Tak Diakui Meski Ada Bukti Transfer

28/03/2026 11:25

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (49)
  • AGRIBISNIS (59)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,935)
  • Desa Kita (21)
  • EKONOMI (645)
  • HUKUM (1,109)
  • INSFRASTRUKTUR (379)
  • INTERNASIONAL (596)
  • kasyno (1)
  • KRIMINAL (476)
  • KULINER (46)
  • NASIONAL (787)
  • OLAHRAGA (674)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (43)
  • PERISTIWA (1,430)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (528)
  • RAGAM (194)
  • TRENDING (2,320)
  • UMUM (696)
  • VIDIO (14)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com