INformasinasional.com, LANGKAT — Aroma pelanggaran hukum menyeruak dari kawasan Parit Limo, Kabupaten Langkat. Satuan Mahasiswa Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (Satma AMPI) Langkat mengaku menemukan segudang kejanggalan dalam operasional PT MAR dan PT Tuahta Maju Ersada, yang dikenal sebagai Pabrik Mini Brondolan Makin Jaya. Mulai dari persoalan perizinan, pengelolaan lingkungan, hingga nihilnya Sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Koordinator Satma AMPI Langkat, Tigor Alfaridz, menyebut temuan itu bukan sekadar dugaan kosong. Ia mengklaim kajian lapangan yang dilakukan pihaknya memperlihatkan potret buram tata kelola industri sawit yang berpotensi mengorbankan lingkungan dan keselamatan pekerja.
“Kami tidak anti-investasi. Tapi investasi yang berjalan diatas pelanggaran hukum adalah bom waktu bagi lingkungan dan masyarakat,” kata Tigor di Stabat, Jumat, 6 Februari 2026.
Salah satu temuan paling mencolok adalah tidak adanya papan nama atau identitas usaha diarea pabrik. Meski dalam ketentuan tertentu papan nama dapat dikecualikan dari objek pajak reklame sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), Satma AMPI menilai absennya identitas usaha tetap menyisakan persoalan serius.
“Tanpa papan nama, sebuah pabrik seperti beroperasi dalam bayang-bayang. Ini menyulitkan pengawasan publik, verifikasi perbankan, hingga penelusuran legalitas oleh negara,” ujar Tigor.
Masalah tak berhenti disana. Satma AMPI juga menyoroti dugaan ketidakpatuhan pengelolaan lingkungan, terutama pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang diduga belum memenuhi baku mutu limbah cair sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021. Potensi pencemaran air dan udara di sekitar kawasan pabrik pun dinilai nyata dan mengancam warga sekitar.
Tak kalah krusial, penggunaan air tanah untuk proses produksi turut dipertanyakan. Menurut Satma AMPI, pengambilan air tanah wajib mengantongi izin sesuai UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, mengingat air tanah merupakan sumber daya vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Dalam konteks industri sawit, pengolahan brondolan kelapa sawit juga semestinya tunduk pada UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang menegaskan kewajiban pelaku usaha menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi seluruh perizinan.
“Kalau izinnya lengkap dan pengelolaannya benar, justru transparansi akan melindungi perusahaan dari jerat hukum di kemudian hari,” kata Tigor.
Yang paling mengkhawatirkan, Satma AMPI mengaku tidak menemukan Sertifikat SMK3 pada pabrik kelapa sawit tersebut. Padahal, sertifikat ini menjadi tameng utama keselamatan pekerja, terutama disektor vital pabrik yang rawan kecelakaan kerja.
“Tanpa SMK3, keselamatan buruh dipertaruhkan. Ini bukan soal administrasi, tapi nyawa manusia. Kami siap melaporkan secara resmi keaparat penegak hukum jika temuan ini terbukti,” tegasnya.
Satma AMPI mendesak Pemerintah Kabupaten Langkat, Dinas Lingkungan Hidup, dan instansi terkait segera turun tangan melakukan verifikasi menyeluruh dan objektif. Mereka juga membuka opsi aksi turun ke jalan jika negara dianggap abai menegakkan hukum.
“Suara kami adalah tanggung jawab konstitusional mahasiswa. Pembangunan ekonomi tidak boleh berjalan dengan mengorbankan lingkungan, keselamatan kerja, dan kepatuhan hukum,” pungkas Tigor.
Jika temuan ini benar, Parit Limo bukan hanya menyimpan brondolan sawit, melainkan juga potensi skandal lingkungan yang siap meledak kapan saja.
(Red)






Discussion about this post