INformasinasional.com, Pasaman Barat–Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Pasaman Barat menggelar operasi penertiban terhadap sebuah kedai yang nekat beroperasi pada siang hari di bulan suci Ramadhan dan memperjualbelikan minuman tradisional memabukkan jenis tuak.
Penertiban dilakukan di Jorong Kartini, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Selasa (3/3/2026). Setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan tuak saat umat Muslim tengah khusyuk menjalankan ibadah puasa.
Operasi tersebut dipimpin oleh jajaran Satpol PP bersama Kabid PPUD dan Kasi Ops, serta melibatkan pihak Polsek setempat dan perangkat Nagari. Petugas langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap kedai yang dimaksud.
Kepala Satpol PP Pasaman Barat menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan selama bulan Ramadhan guna menjaga ketertiban umum dan menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi peraturan daerah dan menghormati suasana Ramadhan,” tegasnya.
Dari hasil penertiban, petugas berhasil mengamankan 4 jerigen tuak siap edar sebagai barang bukti. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Satpol PP untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemilik kedai telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 9 Tahun 2017 tentang Ketertiban Minuman Tradisional (Tuak) yang Memabukkan, khususnya Bagian Kelima Pasal 10 yang menyebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha dilarang menjual atau menyimpan minuman tradisional yang memabukkan.
Satpol PP memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan demi menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Pasaman Barat.
Reporter: SYAFRIZAL






Discussion about this post