INformasinasional.com, PEMALANG – Pemerintah Kabupaten Pemalang mulai “angkat senjata” melawan perilaku membuang sampah sembarangan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kini bergerak menutup sejumlah titik pembuangan sampah liar dengan police line dan baliho peringatan, sekaligus memberi sinyal bahwa pelanggar siap-siap berurusan dengan hukum.
Kepala Seksi Bina dan Penyuluhan Penegakan Perda Satpol PP Pemalang, Nurhadi, mengatakan langkah ini merupakan tahapan awal penertiban. Dua titik yang menjadi sasaran pertama berada di Jembatan Kali Baros, Wanarejan, dan depan Makam Ancak Suci, Jalan Pemuda.
“Kami pasang baliho imbauan dan police line agar masyarakat sadar bahwa lokasi tersebut bukan tempat membuang sampah. Ini bagian dari penegakan Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah,” ujar Nurhadi, Sabtu (9/8/2025).
Menurutnya, pemasangan police line ini tidak hanya untuk menutup akses pembuangan, tetapi juga sebagai pesan keras bahwa Pemkab Pemalang tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran yang merusak kebersihan kota.
Ketika ditanya soal sanksi bagi pembuang sampah sembarangan, Nurhadi menegaskan bahwa aturan memungkinkan adanya tindakan yustisi bagi pelanggar. Namun, penerapannya tetap menunggu kebijakan pimpinan.
“Kalau sesuai aturan memang ada sanksi tegas, tapi pelaksanaan teknisnya kembali pada keputusan pimpinan,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa menjaga kebersihan lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga kewajiban setiap warga. Kesadaran bersama menjadi kunci untuk memutus kebiasaan buruk membuang sampah di sembarang tempat.
Langkah Satpol PP ini diharapkan dapat menekan jumlah titik sampah liar yang selama ini menjadi keluhan warga, sekaligus menjaga citra Pemalang sebagai kota yang bersih dan tertib.
Reporter: Ragil Surono