INformasinasional.com-NIAS SELATAN. Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Nias Selatan (Nisel) Polda Sumut, menangkap 2 orang lelaki terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (4/4/2024). Keduanya yakni HT (29) dan ST (27) warga Bawolahusa, Kecamatan Mazino, Kabupaten Nias Selatan.
Tersangka ST diduga sebagai pengedar narkoba dengan barang bukti 1 paket sabu dengan berat netto 4,71 gram, 1 unit handphone merek Samsung Galaxy A 01 warna hitam ,1 unit sepeda motor merek Supra X 125 warna hitam silver Nopol BK 6704 UA.
[irp posts=”23922″ ]
Pengungkapan kasus ini berawal dengan diterimanya informasi dari seorang masyarakat, bahwasanya akan ada transaksi narkoba jenis sabu pada Rabu 3 April 2024, sekira pukul 12.00 WIB di Desa Oladano, Kecamatan Somambawa, Nias Selatan.
Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono, melalui Kasi Humas Bripka Dian Octo Tobing membenarkan, bahwasanya Satres Narkoba Polres Nias Selatan telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Tersangka ST dan HT dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Nias Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Octo Tobing.
Kedua tersangka sehari-hari bekerja sebagai petani atau pekebun dan atau tidak memiliki pekerjaan tetap.
Atas perbuatannya baik ST maupun HT dijerat undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 subsider pasal 114 ayat (1).
“Dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara, nanti maksimalnya berdasarkan UU 3529 itu berdasarkan putusan pengadilan,” katanya.
Reporter: Marety Tafonao