INformasinasional.com-Pasaman Barat–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 636,87 gram. Seorang tersangka berinisial RT (37) diamankan dalam operasi yang digelar pada Jum’at (6/2/2026) malam.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, didampingi Kasat Resnarkoba Andhika, dalam press release Kamis (12/2/2026) menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di Jorong Pasar Pokan, Kenagarian Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.
“Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di belakang Mesjid Istiqomah sekitar pukul 21.15 WIB,” ujar Kapolres.
Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan lima paket kecil sabu yang disimpan dalam kotak bekas minyak rambut di saku baju tersangka. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah tersangka di lokasi yang sama.
Dari penggeledahan rumah yang disaksikan Kepala Jorong setempat, petugas menemukan: 1 paket besar sabu dibungkus plastik bening merek 666. 55 paket sedang sabu. 5 paket kecil sabu. 1 unit handphone. Uang tunai Rp267.000.
Seluruh paket sabu ditemukan di dalam tas warna coklat yang berada di kamar rumah tersangka. Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dua orang berbeda berinisial “D” dan “B” dengan total nilai pembelian mencapai Rp291 juta. Sabu itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Sungai Beremas dan Ranah Batahan dengan estimasi keuntungan sekitar Rp20 juta.
Kapolres menyebut, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 880 jiwa dari penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh 10 orang.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal lebih dari Rp13 miliar,” tegasnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Pada pesreles tersebut juga dilakukan pemusnahan barang bukti 562,16 gram shabu dan hadir, BNN Pasaman Barat, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dan Pengadilan Negeri Pasaman Barat.
Reporter: SYAFRIZAL






Discussion about this post