INformasinasional.com, LANGKAT – Drama kasus korupsi SMARTboard Rp49,9 miliar di Dinas Pendidikan Langkat kian menyerupai sinetron politik busuk. Pasca penggeledahan kantor Disdik pada Kamis (11/9/2025), muncul tudingan serius, Plt Kepala Dinas Pendidikan Langkat Gembira Ginting, diduga memerintahkan anak buahnya menyingkirkan dokumen vital hanya satu jam sebelum tim penyidik Kejari Langkat datang menyisir ruangan.
Pagi itu, sekitar pukul 08.30 WIB, saksi mata menyebut sejumlah staf Disdik berinisial D, SH, RG, dan RS terlihat sibuk menggotong kardus penuh berkas keluar dari ruang bidang SMP. Box tersebut dipindahkan kehalaman belakang kantor Dinas PMD Langkat, lalu dijejalkan kedalam mobil Suzuki XL7 hitam bernomor polisi BK 1518 PY, kendaraan yang belakangan diketahui milik MN, seorang pejabat PPTK. Berkas itu kemudian diamankan dirumah pribadinya dikawasan Kwala Bingai, Stabat, Langkat.

Jika benar, langkah Gembira Ginting itu lebih dari sekadar “rajin beberes kantor.” Direktur Lembaga Studi Pengadaan Indonesia (LSPI), Syahrial Sulung, yang juga pelapor dalam dugaan penyelewengan pengadaan SMARTboard itu, menyebutnya sebagai bentuk evil intention alias niat jahat, mengaburkan fakta, merintangi hukum, dan menghina akal sehat publik.
“Ini bukan main-main. Menghilangkan barang bukti sama saja obstruction of justice. Kejari harus segera memproses hukum Plt Kadisdik itu. Kalau terbukti, ancamannya bisa 12 tahun penjara,” kata Syahrial, Senin (22/9/2025) malam.

Syahrial mendesak Kejari Langkat memeriksa para staf yang ikut mengangkut berkas. Jika perintah memang datang dari Gembira, maka pintu jerat Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP terbuka lebar. “Jangan sampai publik melihat kasus ini diperlakukan istimewa. Penyidik sudah on track, jangan digembosi oleh manuver-manuver licik,” katanya.
Namun ada aroma lain yang lebih menyengat, bocornya informasi penggeledahan. Bagaimana mungkin seorang Plt Kadisdik bisa bergerak sigap mengamankan berkas hanya satu jam sebelum penyidik tiba? Syahrial curiga ada “tangan bayangan” dari dalam lembaga adhyaksa sendiri. “Sejak awal kasus ini seperti jalan ditempat. Setelah diambil alih Pidsus, barulah ngebut. Jadi wajar kami curiga ada oknum internal yang punya kepentingan dengan Disdik,” katanya lagi. Ia berjanji akan melaporkan dugaan kebocoran informasi ini ke Aswas Kejati Sumut dan ditembuskan ke Presiden Prabowo.
“Karena kinerja Kejaksaan saat ini atas perintah Presiden mendapat pengawalan ketat TNI untuk membongkar kejahatan korupsi. Nah, ditubuh Kejaksaan malah diduga ada oknum yang membocorkan institusinya kepada oknum-oknum yang bakal diperiksa, inikan lucu,” kata penggiat anti korupsi di Langkat itu.
Kasus SMARTboard Disdik Langkat memang sejak awal sarat tanda tanya. Proyek Rp49,9 miliar untuk 312 unit media pembelajaran digital itu diduga penuh manipulasi. Dari hasil investigasi LSPI, setidaknya dua komponen penunjang operasional SMARTboard fiktif, sementara satu item lain diduga palsu. Kerugian negara ditaksir tembus Rp15 miliar.
Kejari Langkat sendiri telah memeriksa 112 saksi dan menerbitkan surat perintah penyidikan sejak 11 Agustus lalu. Namun hingga kini, belum satu pun nama tersangka diumumkan. Sementara publik sudah terlanjur menunggu wajah-wajah siapa saja yang akan dipasangi rompi oranye, orang-orang yang tega menghisap anggaran pendidikan anak-anak Langkat demi mempertebal dompet pribadi.
Ditengah gonjang-ganjing ini, satu hal kian jelas, kasus SMARTboard bukan sekadar perkara mark up, melainkan potret kelam bagaimana pendidikan anak-anak bisa dipertaruhkan demi segepok kontrak dan setumpuk dokumen yang disembunyikan dalam mobil keluarga.(Misno)
Discussion about this post