Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat Ringkus Pengedar Ganja

23/07/2025 16:17
in DAERAH, HUKUM
0
Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat Ringkus Pengedar Ganja

Seorang pria yang kesehariannya berprofesi sebagai petani diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-Pasaman Barat–Seorang pria yang kesehariannya berprofesi sebagai petani diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika golongan I jenis ganja.

Pelaku diketahui berinisial EG (33), yang berhasil diamankan oleh petugas di Jorong Kapar Selatan Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 00.15 WIB dini hari.

“Pelaku berhasil kita ringkus berdasarkan laporan dari masyarakat tentang maraknya transaksi Narkotika di wilayah Nagari Kapa,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andhika, saat dikonfirmasi pada Rabu (23/7/2025).

Dikatakan, petugas langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut pada Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Setelah mendapat informasi tentang ciri-ciri dan identitas pelaku, sekitar pukul 18.00 WIB, petugas kembali ke Mapolres Pasaman Barat untuk menyusun strategi penangkapan target (pelaku).

“Sekitar pukul 22.00 WIB, tim Opsnal Satuan Resnarkoba Pasaman Barat kembali bergerak menuju lokasi, dan berhasil mengamankan pelaku EG di rumahmya pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 00.15 WIB dini hari,” katanya.

Lanjutnya, setelah pelaku berhasil diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh perwakilan masyarakat setempat, ditemukan satu bungkus besar diduga Narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik warna hitam dibalut lakban warna kuning.

Selain itu, juga ditemukan satu bungkus besar Narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik warna hitam yang berada diantara kursi sofa dan dinding teras pondok milik pelaku, satu buah plastik warna hitam dibalut lakban warna kuning beserta satu unit timbangan merk Kenmaster warna putih yang terletak di lonteng pondok pelaku.

Baca juga  Polres Pasaman Barat Berantas Penambangan Emas Tanpa Izin

“Saat ditanya terkait kepemilikan barang haram itu, pelaku mengakui Narkotika jenis ganja tersebut miliknya bersama adik kandungnya berinisial AG, yang saat ini masih buron,” terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan, dari pelaku EG petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus besar Narkotika diduga jenis ganja dibungkus dengan plastik warna hitam dibalut lakban warna kuning, satu bungkus besar Narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik warna hitam dan satu buah plastik warna hitam dibalut lakban warna kuning.

“Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merk OPPO A15 warna hitam dan satu unit timbangan merk Kenmaster warna putih,” jelasnya.

Iptu Andhika menambahkan, Narkotika jenis ganja tersebut didapat oleh pelaku dari Provinsi Sumatera Utara, yang hendak diedarkan di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun, maksimal 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman pidana mati.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Reporter: SYAFRIZAL

Post Views: 19
Tags: Pasaman BaratPolres Pasaman Barat
Previous Post

BPS Pasaman Barat Gelar FGD dan Canangkan Desa Cantik untuk Perkuat Forum Satu Data

Next Post

Sub Rayon AMPI Bubun dan Tapak Kuda Resmi Dikukuhkan

Next Post
Sub Rayon AMPI Bubun dan Tapak Kuda Resmi Dikukuhkan

Sub Rayon AMPI Bubun dan Tapak Kuda Resmi Dikukuhkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Java Coffee Siap Mendunia! Transformasi Kopi Ijen PalmCo Bikin BPK RI Angkat Topi

Java Coffee Siap Mendunia! Transformasi Kopi Ijen PalmCo Bikin BPK RI Angkat Topi

23/07/2025 22:04
Candu Judi Online Berakhir Tragis, Istri Tewas Ditikam, Oknum TNI Dibekuk di Kualanamu

Candu Judi Online Berakhir Tragis, Istri Tewas Ditikam, Oknum TNI Dibekuk di Kualanamu

23/07/2025 21:38
Pulangkan Gagasan Besar ke Kampung Halaman, Penrad Siagian Sosialisasi Revisi UU ASN di Labuhanbatu

Pulangkan Gagasan Besar ke Kampung Halaman, Penrad Siagian Sosialisasi Revisi UU ASN di Labuhanbatu

23/07/2025 20:47
Kapolres Labuhanbatu Hadiri Pembukaan TMMD ke-125, Wujud Sinergitas TNI-Polri Bangun Desa

Kapolres Labuhanbatu Hadiri Pembukaan TMMD ke-125, Wujud Sinergitas TNI-Polri Bangun Desa

23/07/2025 20:40

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (20)
  • AGRIBISNIS (42)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,264)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (543)
  • HUKUM (950)
  • INSFRASTRUKTUR (277)
  • INTERNASIONAL (481)
  • KRIMINAL (400)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (673)
  • OLAHRAGA (601)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,151)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (482)
  • RAGAM (163)
  • TRENDING (1,843)
  • UMUM (581)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com