INformasinasionsl.com, Pemalang– – Sebanyak 223 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendal menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1447 Hijriah sebagai apresiasi atas perilaku baik serta keikutsertaan mereka dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Selain karena berperilaku baik, pemberian remisi tersebut juga merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemberian remisi itu dilaksanakan selepas pelaksanaan salat Idul Fitri 1447 H di lingkungan Lapas Kendal. Remisi diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kendal, Ary Nirwanto kepada perwakilan warga binaan.
Ary menyebutkan dari total 223 orang penghuni yang telah memenuhi syarat dan diusulkan remisi, 223 orang memperoleh RK I yaitu pengurangan sebagian masa pidana.
Dalam kesempatan tersebut, Ary berharap pemberian remisi itu dapat memberikan motivasi kepada warga binaan agar dapat berperilaku lebih baik lagi.
“Kami berharap momentum Idul Fitri ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Ary.
Dia menambahkan bahwa Lapas Kendal terus berkomitmen memberikan pembinaan optimal kepada warga binaan, baik melalui pembinaan kepribadian maupun kemandirian, agar penghuni Lapas dapat kembali menjadi pribadi lebih baik dan produktif setelah selesai menjalani masa pidana.
Ary melanjutkan momentum Idul Fitri di Lapas Kendal tidak hanya menjadi ajang perayaan hari kemenangan, tetapi juga sebagai sarana refleksi dan harapan baru bagi warga binaan untuk menata masa depan yang lebih baik.
Dia berharap dengan adanya pemberian Remisi Khusus Idul Fitri itu, penghuni Lapas dapat meningkatkan semangat warga binaan dalam mengikuti proses pembinaan secara lebih maksimal.
Reporter: Ragil Surono






Discussion about this post