Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Sekjen PWI: Hendry Ch Bangun Bukan Anggota PWI Lagi, Publik Jangan Terperdaya

Editor: Redaksi

19/02/2025 17:30
in TRENDING, UMUM
0
Sekjen PWI: Hendry Ch Bangun Bukan Anggota PWI Lagi, Publik Jangan Terperdaya

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI Pusat, Wina Armada Sukardi.(istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-JAKARTA. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI Pusat, Wina Armada Sukardi, menegaskan sekaligus mengingatkan seluruh masyarakat bahwa Hendry CH Bangun saat ini bukan lagi anggota atau wartawan PWI, apalagi ketua umum.

Peringatan ini demi mencegah masyarakat dan pemerintah supaya tidak terkecoh oleh berbagai manuver yang bersangkutan.

“Saudara Hendry sudah dipecat oleh tiga lapis struktur PWI,” kata Wina kepada wartawan, Rabu (19/2).

Menurut Wina, pertama-tama Hendry CH Bangun dipecat oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat, karena masalah penyelewenangan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW PWI) yang bersumber dari BUMN sebesar Rp6 miliar melalui modus operandi cashback. Hendry disebut mengambil uang organisasi seakan dana cashback itu diminta pihak BUMN.

“Selain itu, Hendry juga dinilai membangkang keputusan Dewan Kehormatan dan melanggar aturan organisasi. Itu lapis struktur pertama,” sebutnya.

Pada lapis kedua, pemecatan dikukuhkan oleh Pengurus PWI Provinsi DKI Jakarta. Setelah Pengurus Provisi DKI Jakarta mempelajari seksama keputusan Dewan Kehormatan terhadap pemecatan Hendry lalu keanggotaannya dicabut, Pengurus PWI Provinsi DKI Jakarta mengukuhkan pemecatan itu dalam proses berita acara. Hal ini, kata Wina, karena Hendry sebelumnya tercatat sebagai anggota PWI DKI Jakarta, sehingga proses berita acara pemecatan harus dari pengurus yang bersangkutan.

“Pada lapis ketiga, pemecatan Hendry dilakukan dan diperkuat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) PWI. Hasil KLB menegaskan semua tindakan Hendry setelah dipecat dinilai KLB ilegal atau tidak sah. Jadi pemecatan Hendry sangat terukur, bukan keputusan kaleng- kaleng,” ujar Wina tegas.

[irp posts=”37241” ]

Wartawan senior ini mengungkapkan Hendry berkilah terhadap pemecatannya oleh Dewan Kehormatan yang dinilainya tidak sah karena sekretaris Dewan Kehormatan sudah diberhentikan lebih dahulu olehnya. Menurut Wina, alasan ini hanya topeng saja untuk tidak melaksanakan keputusan Dewan Kehormatan.

Wina, juga salah seorang perumus Kode Etik Jurnalistik (KEJ), menguraikan penolakan Hendry tersebut dapat dibantah dengan tiga hal. Pertama, keputusan Dewan Pers yang ditolak Hendry merupakan keputusan lembaga Dewan Kehormatan, bukan indvidual.

Pemecatan terhadap Hendry diambil dalam sidang pleno Dewan Kehormatan, bukan pendapat pribadi, termasuk bukan keputusan pribadi Sekretaris Dewan Kehormatan.

Kedua, Sasongko Tedjo sebagai Ketua Dewan Kehormatan dipilih dalam Kongres PWI di Bandung September 2023, namanya tercantum dan ada di dalam Akta Administrasi Hukum
Umum (AHU), sehingga mempunyai legalitas dan kewenangan yang jelas.

“Ketiga, Hendry baik sebagai anggota maupun sebagai ketua umum tidak berhak melakukan pemberhentian terhadap anggota Dewan Kehormatan. Itu ibarat kopral memerintah jenderal,” kata ahli hukum pers dan etika tersebut.

Demikian pula alasan Hendry mengatakan sudah mendapat persetujuan dari rapat pleno diperluas untuk memberhentikan Sekretaris Dewan Kehormatan. Bagi Wina, hal itu mencerminkan ketidakpahaman yang bersangkutan terhadap hirarki aturan organisasi PWI. Hal ini karena rapat tersebut tidak mempunyai otoritas atau kewenangan memberhentikan anggota Dewan Kehormatan.

Lagipula, faktanya Rapat Pleno yang diperluas tersebut sama sekali tidak mengeluarkan keputusan memberhentikan Sekretaris Dewan Kehormatan.

“Itu cuma keinginan dan tafsir Saudara Hendry saja,“ tandas Wina, mantan Sekjen PWI Pusat 2003-2008 itu.

Wina Armada mengaku sebenarnya enggan konfrontasi masalah ini. Dikatakan, sebelumnya dia lebih mencari penyelesaian nyata, efektif, dan damai. Tapi berbagai informasi dan tudingan yang berat sebelah membuatnya mau angkat bicara.

“Anggap saja ini semacam hak jawab yang bersifat publik,” tuturnya.

Ikhwal AHU yang digadang-gadang Hendry untuk menunjukkan keabsahan kepengurusannya, lulusan Fakuktas Hukum UI ini menjelaskan itu merupakan tipu daya dan jebakan. Pasalnya, AHU tersebut sejatinya saat ini sudah dan sedang dibekukan oleh Kemenkum HAM.

Wina mempersilakan pihak terkait mengecek langsung ke Dirjen AHU, agar tidak terjebak. Perhatikan saja dimensi waktunya. Disebutkan, Hendry mendaftarkan hasil pleno diperluas 9 Juli 2024, sedangkan pembekuan hasil pleno itu tertanggal 16 Juli 2024. Modal AHU yang sudah dblokir itu yang digunakan mengelabui Pemprov Kalimantan Selatan untuk jadi tuan rumah HPN 2025.

Hendry pun mencatut nama Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, dan Ketua MPR RI akan menghadiri acara tersebut. Faktanya, berbanding terbalik dengan kenyataan. Gubernur Kalsel saja tidak hadir pada acara peringatan HPN di Banjarmasin pada 9 Februari lalu.

“Jadi buat para mitra, mohon berhati-hati agar tidak menjadi korban bualan mengenai AHU,” tegas wartawan yang pernah mendapat beasiswa belajar hukum pers, politik, dan HAM di Amerika Serikat itu.

Berdasarkan hal itu, Wina melanjutkan Hendry sama sekali bukan korban, apalagi terkena firnah, melainkan justru sebagai aktor utama.

“Dia mau menggunakan modus didzolimi sehingga diberi empati, tapi pemakaian strategi itu tidak tepat dan malah membuat dirinya banyak mengalami masalah,” tutur Wina lagi.

Konseptor sebagian besar regulasi di Dewan Pers ini mengungkapkan bersama Hendry sama-sama satu angkatan dalam karier kewartawanan. Tahun 1979, keduanya meniti pelatihan pers di Surat Kabar Kampus UI “Salemba” yang terkenal.

”Bedanya saya lulus waktu pendidikan pers saat itu, sedangkan dia tidak lulus, sehingga tidak diterima di Surat Kabar Kampus UI Salemba,” ungkap Wina.

Manakala terjadi perbedaan pendapat, tambah penulis banyak buku hukum dan etika pers, Hendry pernah memakinya di media sosial.

“Dia bilang soal saya, _nama kesohor tapi otak bego. Kala itu saya tak menanggapi ocehan itu, karena publik dapat menilai mana yang baik atau buruk,” paparnya.

Sebagai sahabat, Wina menilai sebaiknya Hendry legowo, sumarah, dan kontemplasi. Jangan dikuasai oleh nafsu angkara murka.

“Bagaimanapun sebagai sesama wartawan senior, kita tidak mengharap dia mendapat stroke apalagi gangguan jiwa. Sebaliknya dia tetap waras” kata Wina mengakhiri.(Rel PWI Pusat)

Post Views: 417
Tags: Bukan Anggota PWI LagiHendry Ch BangunPublikSekjen PWITerperdaya
Previous Post

Komisi IV DPRD Pasaman Barat Adakan Rapat Bersama OPD Mitra Bahas Capaian Kinerja

Next Post

Warga Serapuh Asli, Langkat Demo di Kejari Langkat

Next Post
Warga Serapuh Asli, Langkat Demo di Kejari Langkat

Warga Serapuh Asli, Langkat Demo di Kejari Langkat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Pasaman Barat Gelar Syukuran

Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Pasaman Barat Gelar Syukuran

02/07/2025 14:14
Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Disetujui, Pemkab Fokus Tuntaskan Kewajiban dan Program Prioritas

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Disetujui, Pemkab Fokus Tuntaskan Kewajiban dan Program Prioritas

02/07/2025 13:08
DPRD Pasbar Gelar Paripurna Penyampaian Laporan Banggar Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024

DPRD Pasbar Gelar Paripurna Penyampaian Laporan Banggar Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024

02/07/2025 12:59
PWI Bonapasogit Siap Gelar Konferensi Cabang 2025, Pengurus Baru Segera Dipilih

PWI Bonapasogit Siap Gelar Konferensi Cabang 2025, Pengurus Baru Segera Dipilih

02/07/2025 11:29

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,214)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (471)
  • KRIMINAL (387)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,128)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,803)
  • UMUM (572)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com