INformasinasional.com, LANGKAT – Ditengah sorotan publik terhadap tata kelola pemerintahan dan potensi sengkarut hukum didaerah, Sekretariat DPRD Langkat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat kembali mengikat janji. Senin (19/1/2026), Sekretaris DPRD Langkat, Basrah Pardomuan, dan Kepala Kejari Langkat, Asbach, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Penandatanganan berlangsung diruang Paripurna DPRD Langkat, disaksikan pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, hingga jajaran pejabat Kejari Langkat. Seremoni berlangsung khidmat, namun substansinya menyimpan pertanyaan penting, sejauh mana MoU ini menjadi instrumen mitigasi hukum, dan bukan sekadar payung pengaman birokrasi?
MoU ini dirancang untuk menyapu bersih potensi masalah hukum yang mengintai Sekretariat DPRD Langkat, baik melalui jalur litigasi dipengadilan maupun nonlitigasi diluar pengadilan. Ruang lingkupnya luas, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, hingga mitigasi risiko hukum.
Basrah Pardomuan menyebut kerja sama ini bukan barang baru. “Ini sudah memasuki kerja sama yang ketiga. Tujuannya memperkuat sinergi dan meminimalkan risiko hukum yang bisa menghambat jalannya pemerintahan dan kebijakan,” katanya.
Bahasa aman khas birokrasi, namun dibaliknya, tersirat kebutuhan lembaga legislatif untuk berjaga dari potensi gugatan dan konflik hukum.
Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, menyambut MoU ini sebagai langkah antisipatif. Menurutnya, kerja sama dengan Kejari penting agar setiap persoalan hukum, baik melibatkan badan hukum maupun individu, ditangani secara profesional dan bijaksana. “Ini soal kehati-hatian,” katanya.
Sementara itu, Kajari Langkat Asbach menegaskan peran strategis Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perjanjian ini. JPN akan tampil sebagai garda depan negara: mendampingi perkara Datun sebagai penggugat maupun tergugat, memberi legal opinion, legal assistance, hingga melakukan legal audit.
Tak berhenti disana. “Kami juga melakukan negosiasi, mediasi, dan fasilitasi untuk menyelamatkan serta memulihkan keuangan atau kekayaan negara,” kata Asbach.
Termasuk didalamnya pencegahan tindak pidana korupsi serta pendampingan hukum dalam pemulihan aset Sekretariat DPRD Langkat yang dikuasai pihak ketiga.
MoU ini, diatas kertas, tampak sebagai langkah progresif. Namun bagi publik, pertanyaan kuncinya tetap sama: apakah kerja sama ini akan memperkuat akuntabilitas, atau justru menjadi tameng hukum bagi kebijakan bermasalah? Waktu dan praktik di lapangan yang akan menjawabnya.(Misno Adi)






Discussion about this post