INformasinasional.com-SERDANG BEDAGAI . Aparat Penegak Hukum (APH) di Sumatera Utara, termasuk Kejaksaan Tinggi Sumut, Kepolisian Daerah Sumut, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diminta untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) di Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Dana BOS dan PIP yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya. Dana tersebut diperuntukkan bagi anak-anak usia 6 hingga 21 tahun untuk mendukung akses pendidikan dasar dan menengah yang merata. Mengingat pentingnya alokasi dana ini, Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sergai mendesak APH untuk mengusut potensi penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara.
LIRA: Pemeriksaan Harus Menyeluruh
Bupati LIRA Sergai, Susanto yang akrab disapa Dedek, didampingi Sekda LIRA Budiman Damanik, menegaskan bahwa pemeriksaan harus dilakukan secara serius, terutama terhadap penggunaan dana BOS dan PIP yang disalurkan sejak tahun 2020 hingga 2024. Dedek mengungkapkan bahwa audit mendalam diperlukan untuk memastikan tidak terjadi praktik penyalahgunaan jabatan demi keuntungan pribadi atau kelompok.
[irp posts=”36701″ ]
“Pemeriksaan ini diharapkan membuahkan hasil signifikan sebagai langkah antisipasi terhadap praktik korupsi. APH harus lebih jeli dalam mengaudit dana yang digunakan, karena dikhawatirkan jumlah dana yang sampai ke siswa justru jauh berkurang dari yang seharusnya,” tegas Dedek dalam pernyataannya di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Minggu (2/2/2025).
Dapodik Siswa dan Guru Juga Perlu Diaudit
Sementara itu, Ketua LSM Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Sergai, M. Nur Bawean, bersama Sekretarisnya, Aziz Tanjung, turut meminta APH untuk memeriksa Data Pokok Pendidikan (Dapodik) siswa dan guru di Dinas Pendidikan Sergai. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data yang menjadi dasar pengelolaan anggaran pendidikan, sesuai Instruksi Menteri Pendidikan Nomor 2 Tahun 2011.
“Pemeriksaan harus mencakup data siswa, guru, kelembagaan, kurikulum, hingga sarana dan prasarana di setiap sekolah. Kami yakin, dari audit tersebut akan ditemukan indikasi penyimpangan yang telah berlangsung lama,” ungkap M. Nur Bawean.
Menurutnya, data Dapodik yang tidak valid dapat membuka celah bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), yang pada akhirnya merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, FKI-1 menekankan pentingnya audit dari tahun 2020 hingga 2024 sebagai langkah konkret menyelamatkan anggaran pendidikan di Kabupaten Sergai yang dikenal dengan moto “Tanah Bertuah Negeri Beradat”.
Harapan untuk Transparansi dan Akuntabilitas
Desakan dari berbagai elemen masyarakat ini mencerminkan harapan besar akan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di Sergai. Pemeriksaan yang menyeluruh diharapkan tidak hanya mengungkap dugaan penyimpangan, tetapi juga menjadi langkah preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah APH dalam menindaklanjuti laporan ini. Masyarakat berharap pemeriksaan dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu demi menjaga integritas sistem pendidikan serta melindungi hak-hak peserta didik di Kabupaten Serdang Bedagai.(Bobby)