Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Selebgram Medan Ratu Entok Divonis 34 Bulan Penjara atas Kasus Penistaan Agama

Editor: Misno

11/03/2025 07:58
in HUKUM
0
Selebgram Medan Ratu Entok Divonis 34 Bulan Penjara atas Kasus Penistaan Agama

Sidang putusan terdakwa Ratu Entok.(Antara)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN.Selebgram asal Medan, Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40), divonis 34 bulan penjara serta denda Rp100 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Putusan ini dijatuhkan setelah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penistaan agama.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun 10 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Achmad Ukayat dalam sidang yang digelar di PN Medan, Senin (10/3).

Hakim menilai perbuatan terdakwa yang merupakan warga Jalan Marelan I Pasar IV Barat, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Kasus ini bermula dari siaran langsung yang dilakukan Ratu Entok melalui akun TikTok pribadinya pada Rabu (2/10/2024). Dalam siaran tersebut, terdakwa diduga melontarkan pernyataan yang menyinggung umat Kristen dengan mengomentari gambar Yesus secara tidak pantas.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Erning Kosasih, pernyataan tersebut menimbulkan keresahan di kalangan umat Kristen. Banyak pihak merasa tindakan terdakwa telah menyebarkan kebencian berbasis agama. Akibatnya, sejumlah perwakilan umat Kristen melaporkan Ratu Entok ke Polda Sumut pada 4 Oktober 2024.

“Atas unggahan tersebut, muncul kegaduhan yang berpotensi mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa serta kerukunan antarumat beragama,” ujar JPU Erning dalam persidangan.

Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Ratu Entok dengan hukuman lebih berat, yakni 4,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Namun, vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan tersebut.

Tidak puas dengan putusan ini, JPU langsung menyatakan banding. “Kami menyatakan upaya hukum banding,” kata JPU Erning Kosasih.

[irp posts=”38349″ ]

Sementara itu, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Faktor yang Meringankan dan Memberatkan Hukuman

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa faktor dalam menjatuhkan putusan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak kerukunan antarumat beragama.

Namun, terdapat pula hal yang meringankan, yaitu terdakwa telah mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di media sosial, serta belum pernah memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menyampaikan opini atau pandangan yang berkaitan dengan agama dan kepercayaan orang lain.*

Post Views: 189
Tags: Divonis 34 Bulan PenjaraKasuspenistaan agamaRatu EntokSelebgram Medan
Previous Post

Banjir Kepung Trumon, Jalan Lintas Tapaktuan-Subulussalam Lumpuh

Next Post

Kiki Handoko Sembiring Rekrut Kader Gerindra dan Sosialisasikan Program Prabowo di Pancur Batu

Next Post
Kiki Handoko Sembiring Rekrut Kader Gerindra dan Sosialisasikan Program Prabowo di Pancur Batu

Kiki Handoko Sembiring Rekrut Kader Gerindra dan Sosialisasikan Program Prabowo di Pancur Batu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

03/07/2025 11:51
Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

03/07/2025 07:38
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

03/07/2025 07:18
Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

02/07/2025 23:14

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (388)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,130)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,807)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com