INformasinasional.com-MEDAN.Selebgram asal Medan, Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40), divonis 34 bulan penjara serta denda Rp100 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Putusan ini dijatuhkan setelah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penistaan agama.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun 10 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Achmad Ukayat dalam sidang yang digelar di PN Medan, Senin (10/3).
Hakim menilai perbuatan terdakwa yang merupakan warga Jalan Marelan I Pasar IV Barat, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Kasus ini bermula dari siaran langsung yang dilakukan Ratu Entok melalui akun TikTok pribadinya pada Rabu (2/10/2024). Dalam siaran tersebut, terdakwa diduga melontarkan pernyataan yang menyinggung umat Kristen dengan mengomentari gambar Yesus secara tidak pantas.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Erning Kosasih, pernyataan tersebut menimbulkan keresahan di kalangan umat Kristen. Banyak pihak merasa tindakan terdakwa telah menyebarkan kebencian berbasis agama. Akibatnya, sejumlah perwakilan umat Kristen melaporkan Ratu Entok ke Polda Sumut pada 4 Oktober 2024.
“Atas unggahan tersebut, muncul kegaduhan yang berpotensi mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa serta kerukunan antarumat beragama,” ujar JPU Erning dalam persidangan.
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Ratu Entok dengan hukuman lebih berat, yakni 4,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Namun, vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan tersebut.
Tidak puas dengan putusan ini, JPU langsung menyatakan banding. “Kami menyatakan upaya hukum banding,” kata JPU Erning Kosasih.
[irp posts=”38349″ ]
Sementara itu, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
Faktor yang Meringankan dan Memberatkan Hukuman
Majelis hakim mempertimbangkan beberapa faktor dalam menjatuhkan putusan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak kerukunan antarumat beragama.
Namun, terdapat pula hal yang meringankan, yaitu terdakwa telah mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di media sosial, serta belum pernah memiliki catatan kriminal sebelumnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menyampaikan opini atau pandangan yang berkaitan dengan agama dan kepercayaan orang lain.*