INformasinasional.com-PEMALANG. Seorang wanita bernama Sof (45), warga Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah setelah diduga menjadi korban penipuan dalam transaksi lelang emas. Kejadian ini diduga melibatkan seorang agen Pegadaian berinisial T, yang menawarkan emas dengan harga Rp 200 juta.
Karena tidak memiliki uang sebesar itu, Sof hanya mampu membayar Rp 60 juta. Transaksi berlangsung di Kantor Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Ulujami, di mana ia menyerahkan uang tersebut kepada pegawai yang bertugas. Namun, ia tidak menerima bukti pembayaran dan malah diminta mengambilnya dari agen T.
“Lantaran saya mengenalnya, jadi tidak curiga. Saya lalu pulang setelah menerima emas berupa perhiasan seperti kalung, gelang, dan cincin,” ujar Sof, Kamis (6/3).
Kecurigaan muncul saat ia meminta temannya mengecek keaslian emas tersebut di sebuah toko emas di Wiradesa, Pekalongan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa emas yang dibelinya ternyata palsu. Bahkan, emas tersebut sebelumnya pernah ditawarkan kepada orang lain tetapi ditolak karena tidak asli.
Merasa tertipu, Sof kemudian mengembalikan emas tersebut kepada agen T dan berusaha meminta kembali uangnya ke Pegadaian, tetapi usahanya menemui jalan buntu.
“Saya terus mengejar agen, tapi selalu menghindar dengan alasan uang sudah masuk ke sistem Pegadaian atau ke orang dalam di bagian emas,” jelasnya.
Pegadaian Bantah Terlibat
Pimpinan Cabang Pegadaian Pemalang, Kusworo, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa T adalah salah satu agennya. Namun, ia menegaskan bahwa Pegadaian tidak pernah melakukan lelang emas palsu.
“Kami tidak pernah melelang barang palsu. Setiap emas yang dilelang selalu diuji keasliannya sebelum dilepas ke pembeli,” tegas Kusworo.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada 31 Januari lalu, Sof dan agen T memang datang ke Pegadaian Ulujami dengan membawa uang Rp 60 juta. Namun, transaksi tersebut bukan untuk pembelian emas, melainkan untuk top-up saldo agen. Karena loket sudah tutup dan ada batasan saldo maksimal, uang itu dikembalikan kepada agen T.
“Ketika uang dikembalikan, Ny. Sof sudah tidak berada di kantor Pegadaian. Jadi, uang itu diserahkan langsung kepada agen T,” jelasnya.
Kusworo juga menegaskan bahwa pada hari kejadian tidak ada agenda lelang emas di kantornya. “Jadi, transaksi yang terjadi bukan lelang emas. Agen T datang ke Pegadaian untuk top-up saldo,” tambahnya.
Terkait laporan dugaan penipuan yang dilakukan agen T, Kusworo menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman. Jika terbukti bersalah, agen tersebut akan dilaporkan ke pihak berwajib.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan diharapkan dapat segera menemukan titik terang. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi agar terhindar dari penipuan serupa.
Reporter: Ragil Surono