INformasinasional.com, JAKARTA — Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus tak lagi sekadar perkara kriminal biasa. Di Senayan, aroma politik dan bayang-bayang aktor kuat mulai tercium. Komisi III DPR pun menggebrak, sidang harus dibuka diperadilan umum, terang, telanjang, tanpa tirai kekuasaan.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, melempar sinyal keras. Ia menegaskan, perkara ini tidak boleh dikunci diruang gelap peradilan militer. Landasan hukumnya, kata dia, sudah jelas, Pasal 170 dalam KUHAP 2025.
“Baca saja Pasal 170. Ini perkara koneksitas, harusnya disidangkan diperadilan umum,” katanya, Selasa (24/3/2026), dengan nada yang tak lagi kompromistis.
Pasal itu bukan sekadar teks dingin. Ia menjadi palu godam yang bisa membongkar praktik lama, ketika perkara yang melibatkan aparat dan sipil kerap “dipisah” dan berakhir kabur. Kini, DPR ingin satu panggung, satu sidang, satu pertanggungjawaban.
Kasus ini memang bukan perkara biasa. Dugaan keterlibatan unsur militer dan sipil menjadikannya “bom waktu” dalam sistem peradilan. Jika tidak ditangani transparan, masyarakat berisiko kembali menyaksikan skenario lama, pelaku lapangan dihukum, dalang lenyap.
Tak mau kecolongan, Komisi III membentuk panitia kerja (panja). Ini bukan sekadar formalitas. Panja disiapkan sebagai alat tekan, menggiring aparat penegak hukum membuka seluruh lapisan kasus, dari eksekutor hingga aktor intelektual.
“Harus tuntas. Dalangnya juga harus diungkap. Tidak ada batas waktu,” kata Safaruddin, menegaskan bahwa DPR tak akan melepas kasus ini kelorong sunyi.
Panja juga akan menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan berbagai pihak dari aparat hingga pengawas independen. Targetnya jelas, membongkar siapa yang bermain dibalik teror terhadap aktivis hak asasi manusia.
Diluar gedung DPR, publik menunggu. Bukan hanya keadilan bagi Andrie, tapi juga jawaban atas pertanyaan yang lebih besar, apakah hukum masih berani menyentuh mereka yang berada dilingkar kekuasaan?
Kasus ini kini berada dipersimpangan. Satu jalan menuju transparansi dan keberanian. Jalan lain menuju pengaburan dan impunitas lama. DPR tampaknya sudah memilih. Kini, masyarakat menagih pembuktian.(misn’t)






Discussion about this post