Oleh : Mhd Zaid Paulizs Lbs ST.
Part (1)
PASCA Pandemi Covid 19 beberapa tahun lalu membawa dampak terpuruknya perekonomian dihampir seluruh lapisan masyarakat. Sehingga menimbulkan aspek buruknya kearifan lokal kehidupan ditengah tengah masyarakat di tanah air.
Keterpurukan ekonomi juga didukung rendahnya harga harga produk sektor Pertanian, seperti komoditas kelapa sawit dan karet. Padahal, dua jenis komuditas pertanian/perkebunan itu merupakan produk unggulan bagi masyarakat yang selama ini mendongkrak devesia negara bidang ekspor non pangan.
Selain harga yang tidak setabil, keterpurukan perekonomian rakyat juga ditompang tingginya harga pupuk obat obat-obatan untuk kebutuhan tanaman pertanian/perkebunan sebagai aspek meningkatkan produksi pertanian dan perkebunan.
Sudah menjadi rahasia umum, pupuk bersubsidi pemerintah menjadi barang langka yang sangat sulit untuk didapatkan oleh kalangan petani pekebun.
Keberadaan berbagai jenis pupuk subsidi itu seperti hilang dari kios-kios penyalur pupuk bersubsidi akibat adanya dugaan ‘aksi borong’ orang-orang berduit yang memiliki lahan pertanian/perkebuna yang luas. Sehingga kucuran dana Pemerintah memberi Subsidi terhadap pupuk, yang seyogyanya diperuntukan kepada kalangan petani kecil terkesan sia-sia akibat tudak tepat sasaran penyaluran.
Ironis, keterpurukan ekonomi masyarakat akibat berbagai faktor penyebab tersebut semakin menjadi jadi, dikarenakan maraknya praktek “rentenir” dengan berbagai modus dalam menjajakan bisnis mereka yang disinyalir tidak mendapat restu pemerintah
Keterpurukan ekonomi masyarakat peluang subur bagi kalangan pelaku ‘Rentenir” dengan menjajakan iming- iming Rente kepada kalangan masyarakat petani kecil yang sudah terjepit dengan bunga Rente tinggi, dan berpariasi dari bunga Rente 10 persen perbulan sampai 20 persen perbulannya.
Kondisi masyarakat yang sedang terjepit oleh berbagai kebutuhan hidup, dari kebutuhan rumah tangga, biaya anak sekolah dan berbagai kebutuhan hidup lainnya. Ragam pinjaman Rente yang berkedok Koperasi dan juga yang mengatasnamakan Bank Syariah.
Teganya, oknum-oknum pelaku Rente sering mengeksploitas nama Presiden RI, dengan mengatakan, bahwa modal yang mereka pinjamkan tersebut berasal dari Presiden untuk dipinjam-pinjamkan kepada masyarakat sebagai modal usaha.
Modal pinjaman tersebut khusus diperuntukan kepada usaha rumahan para ibu-ibu Rumah Tangga, yang akhirnya target para pelaku Rente hanya menyeser kalangan Ibu-Ibu Rumah Tangga (IRT)
Muaranya, pinjaman berbunga Rente yang sangat tinggi itu sangat mencekik dan menyengsarakan masyarakat yang menjadi nasabah usaha “Bang Ganda”.
Tidak sedikit yang menjual perabotan rumah tangga, ladang hingga rumah tempat tinggalnya untuk melunasi pinjaman Rente dari incaran Rentenir.
Belum lagi eksodusnya warga dari kampung halamannya (merantau ke daerah lain) hanya karena tidak mampu membayar pinjaman Rente tersebut. Karena kalangan pelaku bisnis Rentenir itu dalam operasional menagih piutang bagai ‘Depkolektor’ dari pagi sampai tengah malam.
Terlebih lagi, kalangan Rentenir tersebut berlagak seakan akan praktek Rente yang dilakoninya Resmi memiliki izin dari institusi tertentu. Padahal, praktek operasional Rente itu tidak dibenarkan Hukum Negara maupun Agama. Tetapi usaha mereka tetap melaju tanpa hambatan hukum.
Besambung…
(artikel ini ditulis dan ditayangkan berdasarkan fakta dan survey dibanyak Desa dan Kecamatan di Kabupaten Langkat oleh penulis)