INformasinasional.com, MEDAN – Seragam loreng yang mestinya identik dengan disiplin dan kehormatan, justru terseret keruang sidang. Sertu Muhammad Fadly Sitepu, prajurit TNI, duduk sebagai terdakwa setelah diduga memeras mantan kekasihnya dengan ancaman menyebarkan rekaman video call seks (VCS). Oditur militer menuntut hukuman 2 tahun penjara, denda Rp100 juta, serta pemecatan dari dinas keprajuritan.
Tuntutan itu dibacakan Oditur Militer Mayor Tecky di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa, 10 Februari 2026. “Kami mohon agar terdakwa dijatuhi pidana pokok penjara 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan, serta pidana tambahan dipecat dari institusi TNI,” kata Mayor Tecky dihadapan majelis hakim.
Kasus ini tidak sekadar perkara asmara yang berakhir pahit. Dihadapan hukum, jaksa militer menjerat Fadly dengan dakwaan kumulatif, Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang ITE. Artinya, ancaman hukuman tidak dipilih salah satu, melainkan dijumlahkan sesuai pembuktian dipersidangan.
Ketua majelis hakim menegaskan perbedaan dakwaan kumulatif dan alternatif. “Kumulatif itu pertambahan hukuman, kalau alternatif memilih salah satu,” kata hakim, seolah mengingatkan bahwa perkara ini berpotensi berujung hukuman berlapis.
Cinta, Hotel, dan Rekaman yang Berubah Jadi Ancaman
Kisah bermula pada Juni 2022. Fadly berkenalan dengan korban berinisial AN melalui media sosial. Hubungan mereka cepat menghangat. Percakapan berlanjut, nomor telepon bertukar, dan keduanya resmi berpacaran.
Dalam dakwaan, oditur menyebut terdakwa sempat menanyakan hal yang sensitif. Ia bertanya apakah korban masih perawan, dengan alasan syarat menjadi istri prajurit. Korban menjawab iya.
Agustus 2022, keduanya bertemu disebuah kafe di Medan. Usai makan siang, Fadly mengajak AN kehotel dengan alasan beristirahat dan mengobrol. Pertemuan itu berujung hubungan intim. Mereka meninggalkan hotel pada sore hari, seolah tak ada yang ganjil.
Namun hubungan tak berhenti disana. Keduanya kemudian terlibat komunikasi intens, termasuk video call seks. Disinilah perkara mulai berubah arah. Tanpa sepengetahuan korban, Fadly merekam percakapan intim tersebut.
Rekaman itu, menurut dakwaan, kemudian berubah fungsi, dari memori pribadi menjadi alat ancaman.
Uang Mengalir, Ancaman Terus Menghantui
Setelah hubungan mereka merenggang pada Oktober 2024, permintaan uang mulai berdatangan. Januari 2025, Fadly meminta Rp500 ribu melalui Facebook, berdalih dipindahtugaskan ke Sibolga. Korban sempat menolak.
Tak lama, rekaman VCS dikirimkan. Ancaman itu efektif. Korban akhirnya mengirim uang sesuai permintaan.
Permintaan berikutnya datang silih berganti, untuk kos, makan, hingga kebutuhan lain. Total uang yang diminta terdakwa mencapai sekitar Rp30 juta.
Diruang sidang, angka itu menjadi simbol tekanan yang dialami korban, uang yang mengalir bukan karena kasih, melainkan karena takut aib disebar.
Ancaman Bagi Citra Institusi
Kasus ini bukan sekadar perkara pidana biasa. Tuntutan pemecatan menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa dinilai mencoreng kehormatan institusi. Bagi seorang prajurit, hukuman administratif berupa pemecatan sering kali lebih memukul daripada vonis penjara.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Diluar ruang sidang, masyarakat menanti, apakah hukuman akan seberat tuntutan, atau justru lebih ringan.
Sementara itu, satu hal sudah jelas, rekaman yang dulu dibuat dalam ruang privat kini menjadi bukti diruang publik, dan seorang prajurit harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum.(misn’t/sumber: dtc)






Discussion about this post