Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Sertu MFS Dipecat dari TNI dan Dituntut 2 Tahun Penjara Karena ‘Memeras’ Mantan Kekasih dengan Rekaman VCS

Editor: Misno

10/02/2026 21:05
in HUKUM, TRENDING
0
Sertu MFS Dipecat dari TNI dan Dituntut 2 Tahun Penjara Karena ‘Memeras’ Mantan Kekasih dengan Rekaman VCS

Terdakwa SMF Sitepu saat menjalani sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan (istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, MEDAN – Seragam loreng yang mestinya identik dengan disiplin dan kehormatan, justru terseret keruang sidang. Sertu Muhammad Fadly Sitepu, prajurit TNI, duduk sebagai terdakwa setelah diduga memeras mantan kekasihnya dengan ancaman menyebarkan rekaman video call seks (VCS). Oditur militer menuntut hukuman 2 tahun penjara, denda Rp100 juta, serta pemecatan dari dinas keprajuritan.

Tuntutan itu dibacakan Oditur Militer Mayor Tecky di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa, 10 Februari 2026. “Kami mohon agar terdakwa dijatuhi pidana pokok penjara 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan, serta pidana tambahan dipecat dari institusi TNI,” kata Mayor Tecky dihadapan majelis hakim.

Kasus ini tidak sekadar perkara asmara yang berakhir pahit. Dihadapan hukum, jaksa militer menjerat Fadly dengan dakwaan kumulatif, Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang ITE. Artinya, ancaman hukuman tidak dipilih salah satu, melainkan dijumlahkan sesuai pembuktian dipersidangan.

Ketua majelis hakim menegaskan perbedaan dakwaan kumulatif dan alternatif. “Kumulatif itu pertambahan hukuman, kalau alternatif memilih salah satu,” kata hakim, seolah mengingatkan bahwa perkara ini berpotensi berujung hukuman berlapis.

Cinta, Hotel, dan Rekaman yang Berubah Jadi Ancaman

Kisah bermula pada Juni 2022. Fadly berkenalan dengan korban berinisial AN melalui media sosial. Hubungan mereka cepat menghangat. Percakapan berlanjut, nomor telepon bertukar, dan keduanya resmi berpacaran.

Dalam dakwaan, oditur menyebut terdakwa sempat menanyakan hal yang sensitif. Ia bertanya apakah korban masih perawan, dengan alasan syarat menjadi istri prajurit. Korban menjawab iya.

Agustus 2022, keduanya bertemu disebuah kafe di Medan. Usai makan siang, Fadly mengajak AN kehotel dengan alasan beristirahat dan mengobrol. Pertemuan itu berujung hubungan intim. Mereka meninggalkan hotel pada sore hari, seolah tak ada yang ganjil.

Baca juga  Polisi Curigai Ada Pelaku Lain yang Bantu Dosen di Medan Bunuh Suami

Namun hubungan tak berhenti disana. Keduanya kemudian terlibat komunikasi intens, termasuk video call seks. Disinilah perkara mulai berubah arah. Tanpa sepengetahuan korban, Fadly merekam percakapan intim tersebut.

Rekaman itu, menurut dakwaan, kemudian berubah fungsi, dari memori pribadi menjadi alat ancaman.

Uang Mengalir, Ancaman Terus Menghantui

Setelah hubungan mereka merenggang pada Oktober 2024, permintaan uang mulai berdatangan. Januari 2025, Fadly meminta Rp500 ribu melalui Facebook, berdalih dipindahtugaskan ke Sibolga. Korban sempat menolak.
Tak lama, rekaman VCS dikirimkan. Ancaman itu efektif. Korban akhirnya mengirim uang sesuai permintaan.

Permintaan berikutnya datang silih berganti, untuk kos, makan, hingga kebutuhan lain. Total uang yang diminta terdakwa mencapai sekitar Rp30 juta.

Diruang sidang, angka itu menjadi simbol tekanan yang dialami korban, uang yang mengalir bukan karena kasih, melainkan karena takut aib disebar.

Ancaman Bagi Citra Institusi

Kasus ini bukan sekadar perkara pidana biasa. Tuntutan pemecatan menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa dinilai mencoreng kehormatan institusi. Bagi seorang prajurit, hukuman administratif berupa pemecatan sering kali lebih memukul daripada vonis penjara.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Diluar ruang sidang, masyarakat menanti, apakah hukuman akan seberat tuntutan, atau justru lebih ringan.

Sementara itu, satu hal sudah jelas, rekaman yang dulu dibuat dalam ruang privat kini menjadi bukti diruang publik, dan seorang prajurit harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum.(misn’t/sumber: dtc)

Post Views: 329
Tags: anggota tniMedanoknum tnipemerasanrekaman vcsSUMUT
Previous Post

Bupati Langkat Tekankan Manasik Haji Terintegrasi, Bekal Wajib Menuju Tanah Suci

Next Post

Diduga Keracunan Menu MBG, Puluhan Siswa SMK HKBP Sidikalang Tumbang Tengah Malam

Next Post
Diduga Keracunan Menu MBG, Puluhan Siswa SMK HKBP Sidikalang Tumbang Tengah Malam

Diduga Keracunan Menu MBG, Puluhan Siswa SMK HKBP Sidikalang Tumbang Tengah Malam

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Diduga Keracunan Menu MBG, Puluhan Siswa SMK HKBP Sidikalang Tumbang Tengah Malam

Diduga Keracunan Menu MBG, Puluhan Siswa SMK HKBP Sidikalang Tumbang Tengah Malam

10/02/2026 21:36
Sertu MFS Dipecat dari TNI dan Dituntut 2 Tahun Penjara Karena ‘Memeras’ Mantan Kekasih dengan Rekaman VCS

Sertu MFS Dipecat dari TNI dan Dituntut 2 Tahun Penjara Karena ‘Memeras’ Mantan Kekasih dengan Rekaman VCS

10/02/2026 21:05
Bupati Langkat Tekankan Manasik Haji Terintegrasi, Bekal Wajib Menuju Tanah Suci

Bupati Langkat Tekankan Manasik Haji Terintegrasi, Bekal Wajib Menuju Tanah Suci

10/02/2026 20:25
Bupati Langkat Ajak Warga Menyisir Hati Dimomentum Isra Mi’raj

Bupati Langkat Ajak Warga Menyisir Hati Dimomentum Isra Mi’raj

10/02/2026 20:13

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (44)
  • AGRIBISNIS (57)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,874)
  • Desa Kita (17)
  • EKONOMI (630)
  • HUKUM (1,076)
  • INSFRASTRUKTUR (370)
  • INTERNASIONAL (553)
  • KRIMINAL (467)
  • KULINER (45)
  • NASIONAL (765)
  • OLAHRAGA (665)
  • OPINI (40)
  • OTOMOTIF (42)
  • PERISTIWA (1,404)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (524)
  • RAGAM (186)
  • TRENDING (2,226)
  • UMUM (675)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com