INformasinasional.com-KABUPATEN BOGOR. Banyak kalangan yang tidak mengetahui fungsi dan peranan Aparatur Sipil Negara (ASN) dibawah jabatan Bupati. Padahal, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mempunyai fungsi jabatan dan peranan penting.
Menurut Dina Nababan selaku Kasub Koordinator Kemitraan dan Media Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Bogor
mewakili Kadiskominfo Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, kepada INformasinasional.com, Rabu 31 Januari 2024, Dina Nababan menyebut, bahwa masing-masing jabatan berbeda fungsi dan peranannya.
[irp posts=”21144″ ]
Dina Nababan menceritakan, bahwa Sekretaris Daerah, ruang lingkup kegiatannya membantu tugas Bupati dalam menyusun kebijakan, dan mengkoordinasikan, Dinas daerah, Lembaga teknis daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Staf Ahli, Kecamatan, Kelurahan dan lembaga lainnya.
“Sedangkan tugas Sekretariat DPRD meliputi, membantu Bupati dalam menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD, ” Dina Nababan.
Sedangkan Fungsi tupoksi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembanga Daerah (Bappeda) meliputi, membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang perencanaan pembangunan daerah.
“Selain itu, fungsi tugas Inspektorat meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang efisien, efektif dan taat terhadap peraturan perundang undangan, serta terlindunginya kekayaan negara/daerah dari setiap upaya penyimpangan,” kata Dina Nababan lagi.
Sedangkan tugas dan fungsi dari BPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), menurut Dina Nababan, membantu Bupati dan melaksanakan penyusunan serta pelaksanaan kebijakan Daerah dibidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
(Sutan Nasomal)