ADVERTISEMENT
Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Setubuhi Siswi SD Disabilitas, Pria Tuna Rungu Diganjar 7 Tahun Bui

22/02/2023 16:22
in HUKUM
0
Setubuhi Siswi SD Disabilitas, Pria Tuna Rungu Diganjar 7 Tahun Bui

Ilustrasi (internet)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Chairul, pria paruh baya kebetulan bisu (tuna rungu) akhirnya diganjar 7 tahun penjara serta denda Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan, dalam sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/2/2023) kemarin.

“Iya. Barusan vonis terdakwanya dibacakan majelis hakim tadi. Ancaman denda dan subsidairnya sama dengan tuntutan tempo hari,” kata JPU pada Kejari Medan, Rahmayani Amir saat dikonfirmasi, Rabu (22/2/2023) malam.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 82 jo Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu) No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban siswi baru duduk di Kelas 6 Sekolah Dasar (SD) di Medan.

Dengan demikian, vonis majelis lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU. Sebab, Selasa (8/2/2023) lalu, terdakwa dituntut agar dipidana 9 tahun penjara.

“Pikir-pikir. Karena kami harus melaporkan putusan tadi secara berjenjang ke pimpinan,” pungkas Rahmayani Amir.

Sementara dalam dakwaan disebutkan, korban sebut saja, Melati kebetulan memiliki keterbelakangan mental telah 2 kali dibujuk dan dibawa bersetubuh di rumah kosong.

Informasi lainnya dihimpun, rumah terdakwa dengan orang tua korban berdekatan alias masih bertetangga. Terdakwa kerap kali memberikan uang jajan Rp2.000 kepada Melati.

Dengan bujuk rayu, Melati dibawa ke rumah kosong dekat parit busuk. Pada saat ayah dan ibunya tidak di rumah.

Namanya seorang ibu, punya firasat tidak baik terhadap putrinya disebut-sebut ada sedikit keterbelakangan mental (disabilitas). Mengetahui selaput dara putrinya dirusak, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian.

Baca juga  Meski Disita Negara, Kebun Sawit di Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Masih Dipanen!

Reporter : Sirzul
Editor : Misno

Post Views: 492
Previous Post

3 Terdakwa Bisnis Jual Beli Sabu dan Ekstasi Divonis Hukuman Bervariasi

Next Post

Keluhan Warga Desa Telaga Said Tentang Kerusakan Jalan Desa Akhirnya Ditampung DPRD Langkat.

Next Post
Keluhan Warga Desa Telaga Said Tentang Kerusakan Jalan Desa Akhirnya Ditampung DPRD Langkat.

Keluhan Warga Desa Telaga Said Tentang Kerusakan Jalan Desa Akhirnya Ditampung DPRD Langkat.

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Polres Bulukumba Raih Tiga Penghargaan dari Kapolda Sulsel, Ini Kategorinya!

Polres Bulukumba Raih Tiga Penghargaan dari Kapolda Sulsel, Ini Kategorinya!

21/11/2025 00:45
Diduga Mobil Dinas DPRD Berubah Plat Jadi Warna Hitam Jadi Pertanyaan Besar Aliansi Mahasiswa Pasaman Barat 

Diduga Mobil Dinas DPRD Berubah Plat Jadi Warna Hitam Jadi Pertanyaan Besar Aliansi Mahasiswa Pasaman Barat 

20/11/2025 15:17
Pembukaan Porsenijar 2025 Dihadiri Anggota DPRD Pasaman Barat

Pembukaan Porsenijar 2025 Dihadiri Anggota DPRD Pasaman Barat

20/11/2025 14:18
Kuota Terbatas! Ini Jadwal dan Kontak Pendaftaran Turnamen Voli Appasse’re Balong Cup II

Kuota Terbatas! Ini Jadwal dan Kontak Pendaftaran Turnamen Voli Appasse’re Balong Cup II

20/11/2025 12:46

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (39)
  • AGRIBISNIS (53)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,631)
  • Desa Kita (14)
  • EKONOMI (612)
  • HUKUM (1,030)
  • INSFRASTRUKTUR (306)
  • INTERNASIONAL (529)
  • KRIMINAL (452)
  • KULINER (41)
  • NASIONAL (715)
  • OLAHRAGA (655)
  • OPINI (40)
  • OTOMOTIF (42)
  • PERISTIWA (1,289)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (512)
  • RAGAM (174)
  • TRENDING (2,060)
  • UMUM (644)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com